PROSUMUT –Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa 19 Januari 2021.
Runtung dipanggil polisi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan embung utara di Kampus II USU, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemanggilan mantan Dekan Fakultas Hukum USU tersebut.
“Dia (Runtung) diundang untuk memberikan klarifikasi,” kata Hadi kepada wartawan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan juga membenarkan pemanggilan terhadap Runtung.
“Bukan diperiksa, tapi kita undang dan panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Klarifikasi terhadap Runtung, sebut John, terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan embung utara Kampus II USU.
“Proyek pembangunan merupakan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran tahun 2017,” terangnya.
Diketahui, lahan kampus yang bersumber dari hibah Pemprov Sumatera Utara telah diresmikan pada 2010 oleh Gubernur Sumut saat itu Syamsul Arifin. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :