Prosumut
Umum

PKL Jalan Bulan Ditertibkan, Lapak Diratakan

PROSUMUT – Puluhan petugas Satpol PP Kota Medan bersama PD Pasar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bulan, Medan, Kamis 8 Agustus 2019. Penertiban ini dikawal personil kepolisian dan TNI serta sejumlah alat berat.

Satu per satu lapak di Jalan Bulan dirobohkan petugas, dibantu alat berat.

Penertiban sempat diwarnai kericuhan karena para pedagang mencoba melakukan perlawanan.

Jeritan, isak tangis, dan teriakan-teriakan dilontarkan para pedagang untuk menghadang penertiban.

“Jangan kau hancurkan jualan kami, mau makan apa anak kami,” teriak pedagang.

Namun demikian, perlawanan pedagang tak menyurutkan para petugas yang terus melakukan pembongkaran. Sekitar satu jam penertiban, seluruh lapak yang berada persis di tengah Jalan Bulan tersebut sudah rata dengan tanah.

Menurut salah seorang pedagang menyebutkan, seharusnya Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP menunggu keputusan pengadilan. Sebab, kata wanita berambut merah ini para pedagang sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Senada disampaikan Ketua Himpunan Kelompok Pedagang Pusat Pasar Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara (HKP3UKMSU‎)‎, Lailani Hutagalung‎. Kata dia, Satpol PP tidak bisa asal gusur karena pedagang masih banding yang belum diputuskan PTUN.

“Kami masih banding dan belum ada keputusan. Kalau kami kalah, kami akan tinggalkan lokasi ini. Tapi, ini belum diputuskan kenapa sudah digusur,” ujarnya.

Diutarakan Lailani,‎ sebenarnya pedagang bukan menguasai lahan ini. Namun, dipindahkan dari Pusat Pasar pada 1993 lalu.

“Saat itu pedagang direlokasi dan dibuat stan. Setelah berjalan puluhan tahun, tiba-tiba Juli 2017 kios-kios dirobohkan. Kami ajukan banding ke PTUN dan pada 2018 diputuskan sebagai kewenangan otonomi daerah dan sampai sekarang belum ada putusan,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap menyebutkan, penertiban ini untuk mengembalikan Jalan Bulan ke fungsi utama yakni sebagai fasilitas umum (fasum).

“Ini jalan umum, tidak boleh ada pedagang. Peringatan sudah berulang kali kami layangkan, tetapi mereka tak juga pindah. Makanya, hari ini kita tertibkan,” tegasnya.

Terkait soal banding di PTUN yang dilakukan pedagang, dia menyebutkan, seharusnya lokasi ini stanva‎s alias tanpa kegiatan.

“Seharusnya lokasi dikosongkan tanpa ada aktivitas jual-beli. Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah lokasi untuk relokasi yang bisa dimanfaatkan pedagang,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

MyTelkomsel dan ShopeePay Hadirkan Nilai Tambah Transaksi Online

Editor Prosumut.com

KNPI Sumut Bentuk Tim Advokasi Korban Demo Omnibus Law

Editor Prosumut.com

Perkuat Skuad di Liga 2, “Ayam Kinantan” Dekati Godstime Ouseloka

Val Vasco Venedict

Diduga Hendak Bunuh Diri, Oknum Polisi Kritis Lompat dari Jalan Layang

Editor prosumut.com

Hingga 2 Juni, 3.322 Kendaraan di Sumut Diminta Putar Balik

admin2@prosumut

Elakkan Kecelakaan, Lala Terjun ke Sungai

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara