Prosumut
Pemerintahan

Pjs Bupati Serah Terima Laporan Pelaksana Tugas ke Bupati Asahan

PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Asahan hari ini melaksanakan kegiatan Serah terima jabatan dari Penjabat Sementara Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung yang di wakili oleh plh bupati asahan John Hardi Nasution menyerahkan kembali kepada Bupati Asahan H Surya, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Senin 7 Desember 2020.

Penyerahan Serah terima disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr Hj R Sabrina, pejabat sementara kepala daerah dan beberapa Bupati/Wali Kota yang selesai melaksanakan cuti.

Hal tersebut dilakukan, guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Bupati Asahan H Surya menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020 ini.

Dalam Sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr Hj R Sabrina berpesan agar menjaga kohesivitas dan kondusifitas di masa tenang ini.

“Tetaplah bekerja dan mencegah pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Sumatera Utara, dengan upaya – upaya persuasif, dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek aktif, agar masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan Covid-19 lebih tertanam dalam sanubari,” pesan Sekda.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Sabrina juga mengapresiasi Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota di Sumut karena telah menjalankan tugas sementara kepala daerah.

Menurutnya, hanya orang-orang pilihan yang dipercaya gubernur untuk mendapat tugas tambahan dengan diusulkan menjadi Pjs. kepala daerah definitif. Selain itu, Pjs juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sabrina pun menambahkan, penugasan Pjs di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara merupakan amanat dari Undang-Undang sehingga Serah Terima Jabatan hari ini yang menjadi bukti ketaatan Pemda Provinsi Sumut terhadap payung hukum yang ada.

“Tidak dilihat lama tidaknya menjadi Pjs, tapi yang terpenting adalah kesempatan bagi abdi negara untuk berkiprah lebih baik, lebih banyak, dan lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Kepada Bupati dan Wali Kota, Sabrina juga mengucapkan selamat menjalankan tugas yang diemban kembali. Di masa pandemi global Covid-19, ia berharap seluruh ASN di Sumatera Utara bisa menjalankan program pemerintahan dengan optimis.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, Sabrina berpesan agar kepala daerah itu dapat dilaksanakan dengan aman, damai, dan sehat dengan menjalankan protokol kesehatan serta dapat meningkatkan hak pilih masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Antisipasi Coret-coret dan Konvoi, Siswa SMP Tidak Gunakan Seragam Putih

Ridwan Syamsuri

Pemkab Batubara Susun Rencana Detail Tata Ruang

admin2@prosumut

Kepala Dinas Dituntut Bina dan Awasi Roda Pemerintahan

Editor prosumut.com

DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda P-APBD 2020

Editor Prosumut.com

Bupati Hadiri Pelantikan DPC Pujakesuma Limapuluh, Batubara

Editor prosumut.com

Diwarnai Protes F-PDIP Sumut, P-APBD 2019 dan APBD 2020 Disetujui

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara