PROSUMUT – M Nasir (31) warga Dusun Syuhada Desa Matang Kumbang Kecamatan Bhaktiya Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat Sumatera Utara sejak Senin 18 November 2019 lalu.
Pria yang bekerja sebagai petani ini kedapatan menyimpan sabu seberat 79,07 gram yang diselipkan di dalam celana dalam.
Sabu itu dikemasnya dalam plastik asoy warna hitam yang dibungkus rapi.
“Yang bersangkutan ditangkap saat melintas di wilayah hukum Polres Langkat dengan menumpangi Bus Pusaka nomor polisi BL 7714 PB dari Aceh menuju Medan,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Selasa 19 November 2019.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap yang bersangkutan atas informasi dari masyarakat. Disebutkan ada penyelundup narkotika jenis sabu dari Aceh menumpangi bus.
“Tersangka diamankan di Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara,” bebernya.
Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat di bawah komando Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan. Kemudian informasi tersebut dikoordinasikan dengan Petugas Poslantas Sei Karang.
Tepat pukul 07.00 WIB, bus itu dihentikan. Dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Interogasi sementara, tersangka disuruh oleh seseorang yang dipanggil Ijek.
“Upahnya Rp1 juta kalau sudah sampai di Medan. Enggak tahu mau ke siapa, pas sudah sampai Medan baru dikasih tahu siapa barangnya,” aku tersangka. (*)