Prosumut
Kriminal

Pesta Ganja di Kampus, Puluhan Mahasiswa dan Alumni USU Diciduk

PROSUMUT – Puluhan mahasiswa dan alumnni Universitas Sumatera Utara (USU) diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) saat pesta ganja di Fakultas Ilmu Budaya, Sabtu 9 Oktober 2021 malam.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, sebanyak 47 orang diamankan saat dilakukan razia bersama pihak kampus. Dari puluhan yang diamankan, sebanyak 31 orang positif mengonsumsi narkoba (ganja) berdasarkan hasil tes urine mereka. Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak diboyong ke kantor BNNP Sumut.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kampus USU. Selanjutnya, petugas bekerja sama dengan pihak kampus melakukan razia di Fakultas Ilmu Budaya pada sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Toga saat pemaparan kasus tersebut di kantornya, Senin 11 Oktober 2021.

Dari 31 orang positif narkoba tersebut, lanjut Toga, sebanyak 14 orang diantaranya merupakan mahasiswa USU. Kemudian, 6 orang adalah alumni USU. Selebihnya, 11 orang lagi yaitu mahasiswa dari universitas lain dan masyarakat biasa.

“Barang bukti yang ditemukan yakni 118 paket kecil ganja kering siap pakai. Ada juga beberapa paket besar. Apabila ditotal, jumlahnya mencapai 508,6 gram ganja. Selain itu, ada juga barang bukti lain, seperti handphone dan sebagainya,” ujar Toga.

Dia menjelaskan, menurut keterangan mahasiswa yang diamankan, dari barang bukti yang disita, sebanyak 265 gram ganja merupakan milik salah seorang inisial JHS, alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. JHS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengakuan JHS, ganja tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial DM. Kemudian, dilakukan pengejaran terhadap DM dan yang bersangkutan berhasil ditangkap di Jalan Cemara Ujung, Medan Kota, pada Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. DM ditangkap saat bersama seorang teman prianya berinisial FAY,” beber Toga.

Ia menyebutkan, dari 31 orang yang positif nakorba itu juga, pihaknya menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengedar narkoba (JHS, DM, dan FAY). Sisanya, 28 orang sebagai tersangka korban penyalahgunaan narkoba sehingga harus dilakukan rehabilitasi.

“Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JHS (alumni FIB USU), DM dan FAY (mahasiswi universitas swasta),” ucap Toga.

Menurut Toga, aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut sudah berlangsung sekitar 4 bulan. “Jadi memang selama ini tersangka (JHS) yang mengedarkan narkoba di Fakultas Ilmu Budaya USU,” cetusnya.

Toga menambahkan, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 114, 111, dan 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan 28 orang lainnya dikenakan pasal 127. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polisi Cari Keberadaan Ponsel Hakim PN Medan

Editor prosumut.com

Tipu Keluarga Polisi, Kombes Gadungan Dituntut 3,7 Tahun

Editor prosumut.com

Polisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Buronan, 1 Masih Diburu

Editor prosumut.com

Penyebar Uang Palsu Ditangkap, 9 Lembar Sempat Dibelanjakan

Editor prosumut.com

Angkot Milik Wartawan di Medan Dilempar Molotov

Editor prosumut.com

Tim Gegana ‘Bongkar’ Bom Kaleng, Masih Jaringan Dedek

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara