PROSUMUT – DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan menemukan dugaan pelanggaran penerapan tarif parkir baru yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026.
Seorang oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, didapati masih memungut tarif lama kepada pengguna kendaraan.
Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin malam 16 Maret 2026.
Saat itu, pihaknya memergoki seorang jukir yang memungut tarif parkir Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Padahal, tarif terbaru yang telah diberlakukan sejak 25 Februari 2026 hanya Rp4.000.
“Saat kami tanyakan, jukir tersebut berdalih aturan baru tidak berlaku di wilayah kerjanya dan masih menggunakan karcis stok lama,” ujar Suwarno.
Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih minimnya sosialisasi dan pengawasan dari pihak pengelola parkir terhadap para jukir di lapangan.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya soal selisih tarif, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Medan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan peninjauan ke lokasi. Namun saat petugas tiba, oknum jukir yang dimaksud sudah tidak berada di tempat.
Hasil pemeriksaan di lapangan, menunjukkan adanya kelalaian administratif karena jukir masih menggunakan karcis lama meskipun lokasi parkir tersebut masih aktif beroperasi.
MAI Kota Medan pun mendorong Dishub Medan untuk memperketat pengawasan terhadap pengelola parkir serta memasang papan informasi tarif resmi di berbagai titik parkir agar masyarakat mengetahui tarif yang berlaku.
Selain itu, MAI juga meminta Dishub Medan melakukan evaluasi terhadap pengelola parkir yang dinilai tidak mampu menertibkan jukir di lapangan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Dishub menindaklanjuti laporan ini. Namun evaluasi terhadap pihak pengelola parkir perlu dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan,” kata Suwarno. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris

