Prosumut
Rilis & Seremoni

Pertamina Sumbagut Apresiasi Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM

PROSUMUT – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengapresiasi Polrestabes Medan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Niaga BBM yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa BBM yang dibawa oleh para tersangka bukanlah produk Pertamina.

Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengonfirmasi bahwa BBM yang menjadi barang bukti Polrestabes Medan bukanlah produk dari Pertamina.

Selain itu, truk tangki yang memuat BBM Illegal tersebut bukanlah transportir resmi Pertamina.

“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina. Begitu pun dengan mobil tangki yang memuat barang bukti BBM tersebut, bukanlah truk tangki resmi Pertamina,” ujar Satria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 8 Maret 2025.

Satria menjelaskan, pihaknya telah bersinergi dengan pihak aparat penegak hukum dengan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti BBM tersebut, dimana hasilnya menunjukkan bahwa cairan tersebut tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dia juga memastikan, truk tanki yang digunakan untuk mengangkut bahan cairan tersebut tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup.

Disebutkanya, sanksi yang diberikan oleh Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut berupa penghentian operasi.

Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. SPBU tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dikelola langsung oleh Pertamina.

“Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tambah Satria.

Satria mengaku, pihaknya sejak awal Ramadan menambah aktivitas pemantauan Lembaga Penyalur Pertamina bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti aparat penegak hukum guna memastikan pelayanan saat masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri dalam keadaan yang kondusif.

“Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina memang sudah rutin kami lakukan sebelum-sebelumnya. Kami juga terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada Masyarakat,” ungkap Satria.

Dia menambahkan, apabila masyarakat menemukan ada aktivitas yang mencurigakan di SPBU yang tidak sesuai dengan prosedur, mohon untuk bisa meneruskan informasinya melalui call center 135. Kami akan tindak lanjuti laporannya.

Diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, terhadap ketiga pelaku yaitu MAL (35), U (58) dan YTP (38), hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Mereka (pelaku) dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Mengulik Desain Masa Depan dari Galaxy Z Flip

Editor prosumut.com

Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Program Beasiswa Kepemimpinan Teladan 2022

Editor prosumut.com

PD II KB FKPPI Sumut Segera Dilantik, Dr Rudi Salam Sinaga Jadi Wakil Ketua

Editor prosumut.com

Kutus Kutus Transformasi Logo dengan Aksara Bali dan Pengenalan Sanga Sanga

Editor prosumut.com

Tindak Lanjut Soal Gas Beracun, Ini Langkah PT SMGP

Editor Prosumut.com

Bupati Franc Perkenalkan Produk Lokal Pakpak Bharat Ke Menko Marves

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara