Prosumut
Ekonomi

Pertamina Pastikan Harga Elpiji Sesuai HET

PROSUMUT – Belakangan harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer diisukan bergerak naik. Khususnya di wilayah kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Padahal secara distribusi dan stok, tersedia mencukupi di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di wilayah Sumut tidak berubah. Tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk Medan dan Deli Serdang yaitu 16 ribu rupiah per tabung, di pangkalan elpiji Pertamina,” ujar Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, Roby Hervindo melalui keterangan tertulisnya, Kamis 23 Januari 2020.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

Pihaknya menengarai kenaikan disebabkan kepanikan sebagian warga akibat pemberitaan akan dicabutnya subsidi elpiji 3 kg. Sehingga mereka membeli elpiji melebihi kebutuhan normal.

Situasi ini dimanfaatkan pedagang eceran dengan mengerek harga elpiji 3 kg. Di beberapa pengecer, harga elpiji 3 kg mencapai Rp35 ribu per tabung.

“Kami himbau warga jangan panik sehingga jadi korban pengecer. Belilah elpiji di pangkalan Pertamina, dengan harga sesuai HET dan stok tersedia mencukupi. Bahkan penyaluran elpiji di Januari ini sudah kami tambah,” sambung Roby.

BACA JUGA:  Akses Jalan Masih Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Sejak 1 hingga 20 Januari 2020, Pertamina Marketing Operation  Region (MOR) I telah menyalurkan 6,86 juta tabung di seluruh Sumut. Jumlah ini meningkat 6,15 persen dibanding periode serupa tahun lalu. Yaitu sejumlah 6,43 juta tabung.

Menghadapi momen tahun baru Imlek, Pertamina MOR I menyiapkan penambahan fakultatif elpiji 3 kg. Yaitu sebanyak 421 ribu tabung yang dapat disebar sesuai kebutuhan.

“Kami menghimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, sesuai HET. Belilah sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu menimbun. Karena pasokan tersedia mencukupi. Jika ada pangkalan yang terindikasi melanggar ketentuan, harap laporkan pada kami untuk kami periksa dan tindak,” kata Roby.

BACA JUGA:  BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara

Pihaknya juga menegaskan kembali agar masyarakat menggunakan elpiji sesuai peruntukan. Masyarakat mampu, pengusaha hotel, restoran, komersial dan industri harus menggunakan elpiji non subsidi yaitu Bright Gas 5.5 kg, Bright Gas 12 kg, elpiji 12 kg dan elpiji 50 kg. (*)

Konten Terkait

May Day Di Tengah Pandemi, Audit Pengusaha yang PHK Buruh!

valdesz

Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak di Hari Tua

Editor prosumut.com

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,22 Persen di 2019

Editor prosumut.com

Usai 10 Days Challenge 2020 BEI, 5.364 SID Baru Tercipta

admin2@prosumut

Harga Pertamax dan Dex Series di Sumut Turun

Editor prosumut.com

IWABA Medan Rangkul 50 UMKM di Medan 

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara