PROSUMUT – Kasus pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut masih dalam tahap penyidikan. Kini, berkas perkaranya telah dikirim ke jaksa Kejari Medan dengan tersangka berjumlah 4 orang.
“Sudah dikirim ke Kejari Medan berkas empat tersangka Senin lalu (21 Oktober 2019),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Minggu 27 Oktober 2019.
Menurut Eko, pengiriman berkas tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Begitu berkas acara pemeriksaan rampung, kita segera mengirimkan ke jaksa untuk diteliti,” ucapnya.
Eko mengaku, kalau nantinya hasil pemeriksaan dari jaksa dinyatakan berkas sudah lengkap, maka pihaknya segera mengirimkan empat tersangka dan barang bukti.
“Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari jaksa, apakah berkas tersebut lengkap atau masih ada kekurangan,” ujarnya.
Eko berharap agar berkas perkara keempat tersangka tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P-21. “Kalau nanti masih ada kekurangan, tentunya kita siap melengkapinya sesuai petunjuk jaksa,” imbuhnya.
Diketahui, empat tersangka yang ditangkap dalah Niksar Sitorus (36), warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi.
Kemudian, Niko Demos Sihombing alias Niko (41), warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau.
Selanjut, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta Kecamatan Siborong-borong, Humbahas. Terakhir, Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin, Kecamatan Medan Helvetia.
Sekedar mengingatkan, uang tunai Rp1,6 miliar lebih milik Pemprov Sumut hilang di halaman parkir Kantor Gubernur Sumut pada Senin 9 Oktober 2019 sore. Uang itu hilang ketika diletakkan oleh dua orang pegawai di mobil yang diparkir ketika ditinggal salat. (*)