PROSUMUT – Pelaku perampokan terhadap pengendara Honda CBR BK 6983 AJF di perempatan Jalan Gaperta-Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Rabu 26 Mei 2021 lalu diringkus polisi.
Perampok tersebut ternyata pernah membunuh abang kandungnya sendiri. Pelaku berinisial ALT (40), warga Helvetia, Medan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyatakan, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Tersangka adalah residivis pembunuhan yang baru saja menghirup udara bebas pada 2020 karena asimilasi 2020 Covid-19.
“Pelaku adalah residivis, perbuatannya sudah berulang. Dia baru keluar kasus 338, membunuh abang kandungnya sendiri,” ujar Tatan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu sore 2 Juni 2021.
Kata Tatan, pelaku sudah mengintai target ha sekitar pukul 03.00 WIB. Personel telah memeriksa 25 kamera pengintai yang terpasang di sekitar lokasi.
“Pelaku sudah ada di lokasi tiga sampai empat jam, mondar-mandir dari persimpangan ada rumah sakit paru. Kemudian sempat jalan menyebrang lampu merah sempat membeli air mineral gelas, sempat mutar kembali dan menyeberang kembali,” bebernya.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.45 WIB korban Agustinus Manik (30) melintas mengendarai sepeda motor di lokasi.
Pelaku langsung menikamkan pisau secara membabi buta hingga korban jatuh terkapar.
“Kita amati yang bersangkutan menunggu sasaran lebih kurang satu jam setengah untuk mencari korban secara acak,” jelas Tatan.
Selain pelaku, turut ditangkap 6 penadah berinisial NS (31), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40). Keenam orang tersebut merupakan penadah jaringan Medan-Binjai dan Aceh.
“Pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap,” tandasnya.
Untuk diketahui, korban ditikami pelaku saat mengendarai sepeda motor di Simpang Jalan Gaperta-Asrama Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban mengalami luka di tubuhnya akibat ditikam, dan sepeda motornya dilarikan. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :