PROSUMUT – Bantuan sosial (bansos) tunai berupa uang Rp 600 ribu kepada warga untuk masyarakat Kota Medan terimbas Covid-19, semakin mendapat perhatian tajam dari elemen masyarakat Kota Medan.
Agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran atau tidak diselewengkan, Pemko Medan dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kota Medan diminta untuk membeberkan dengan sangat transparan setiap rupiah angka yang telah digunakan.
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengatakan, penyaluran anggaran Bansos oleh Pemko Medan harus benar-benar transparan apalagi sampai menipu rakyat.
“Medan termasuk salah satu kota yang dipantau oleh Polda Sumut, terkait anggaran Bansos ini,” ungkap Hendra DS, Rabu 20 Mei 2020.
Menurut dia, akibat tak ada koordinasi yang kuat perangkat Pemko Medan yang menangani Bansos, pada tahap proses penyerahan berkas administrasi masyarakat ternyata melanggar Peraturan Walikota (Perwal) yang dibuat mereka sendiri.
Regulasi itu adalah Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11/2020 Tentang Karantina Kesehatan. “Sedih kita, mereka yang buat kok mereka pula yang melanggar aturannya,” cetus Hendra.
Dikatakan anggota DPRD Medan dari Partai Hanura ini, sebelum Pemko Medan mengesahkan perwal tersebut harusnya melihat dulu perangkat yang dimiliki untuk menjalankan aturan itu.
“Persoalannya, perangkat untuk menegakkan perwal itu yang tak memadai. Padahal, untuk menegakkan suatu peraturan, selain harus melakukan sosialisasi terus-menerus juga harus dibarengi dengan sanksi yang tegas,” sebutnya.
Kalau demikian kondisinya, sambung Hendra DS, perwal tersebut diibaratkan seperti istilah hidup segan mati tak mau.
“Kita minta pemko Medan lebih serius menjalankan perwal yang sudah mereka buat. Apalagi, persoalan Bansos sudah menjadi perhatian aparat hukum dan disinilah dibutuhkan kepemimpinan yang kuat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, seratusan orang berdesak-desakan memadati kantor Dinas Sosial Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu pekan lalu 13 Mei 2020. Warga berkerumun untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai.
Namun, sangat disayangkan, para warga ini sudah tidak lagi memperdulikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. Mereka malah berdempet-dempetan untuk bisa mempercepat urusan mereka. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan Perwal Nomor 11/2020.
Pihak kepolisian yang berada di lokasi terus mengimbau masyarakat yang datang untuk tidak berdesakan dan segera pulang setelah data diserahkan. Akan tetapi, imbauan tersebut tetap tidak dipedulikan warga. (*)

