Prosumut
Public Service

Penumpang Tujuan Jawa-Bali di Bandara Kualanamu Masih Wajib Test PCR

PROSUMUT – Penumpang pesawat tujuan Jawa dan Bali di Bandara Internasional Kualanamu masih diwajibkan menunjukkan hasil test PCR. Padahal, aturan terbaru terkait syarat terbang bagi penumpang pesawat telah dibolehkan menggunakan hasil rapid test antigen.

Aturan terbaru tersebut, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 terkait aturan syarat terbang bagi penumpang pesawat menggunakan hasil rapid test antigen berlaku antar wilayah di luar Jawa dan Bali.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II, Agustono mengatakan, untuk saat ini para penumpang pesawat yang mau ke Jawa dan Bali di Bandara Kualanamu Internasional masih diwajibkan menunjukkan hasil test PCR.

“Kita belum menerima Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait aturan baru itu (Inmendagri Nomor 56/2021). Kita juga mengacu kepada Surat Edaran Satgas Covid-19, saat ini juga belum keluar,” kata Agustono usai menghadiri undangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut (Ombudsman Sumut) terkait hasil sidak, Selasa 2 November 2021.

Agustono tidak menjelaskan kapan SE Kementerian Perhubungan kapan akan diterima. “SE Kementerian Perhubungan diterbitkan setelah SE Satgas Covid-19 dikeluarkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengakui, memang masih diberlakukan bagi penumpang yang akan terbang ke Jawa dan Bali di Bandara Kualanamu menggunakan hasil test PCR. Karena itu, pihaknya akan terus memonitor.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak berwenang Bandara Kualanamu, saat ini mereka mengaku masih menunggu peraturan turunan dari Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021. Artinya, menunggu SE Kemenhub. Namun, yang pasti dalam beberapa hari ini atau waktu yang tidak terlalu lama surat edaran tersebut akan keluar,” ujarnya.

Diketahui, Ombudsman Sumut melakukan sidak ke Bandara Kualanamu pada Rabu 27 Oktober 2021). Dalam sidak tersebut, Ombudsman Sumut mendapatkan keterangan bahwa awak pesawat dari dua maskapai penerbangan hanya menggunakan rapid test antigen ketika akan terbang.

Hal itu memang bukan tanpa alasan karena dalam SE Menhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen, sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” kata Abyadi.

Meski demikian, Abyadi menilai isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid test antigen sebagai syarat terbang kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

KIA Mulai Dibagikan ke Warga Medan

Ridwan Syamsuri

Kesadaran Masyarakat Akan Lingkungan Harus Terus Ditingkatkan

Ridwan Syamsuri

Wali Kota Medan Bobby Nasution Resmikan E-Parking di Medan

Editor prosumut.com

Soal Pembangunan Food Court Pusat Pasar Medan, Ketua Komisi C Minta Ditunda

Ridwan Syamsuri

Banjir, Transportasi & Sampah jadi Bahan Rapat Evaluasi

Ridwan Syamsuri

Fraksi PKS DPRD Medan Ingatkan Potensi Billboard Tumbang di Musim Hujan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara