PROSUMUT – Seluruh pihak berkompeten memberikan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya pajak guna mendorong pembangunan.
Pasalnya, dengan tepat waktu dan taat membayar pajak maka percepatan pembangunan daerah dapat dinikmati secara menyeluruh.
Demikian disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, saat acara penyerahan penghargaan kepada para pihak berkontribusi langsung terhadap keberhasilan target Penghasilan Asli Daerah (PAD) 2024 lewat pajak di Serambi Jentera Malay, Stabat, Selasa 14 Oktober 2025.
“Dengan taat dan tepat membayar pajak, akan berkaitan langsung dengan kemajuan pembangunan daerah.
Karena itu, saya minta seluruh pihak aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat pajak,” kata Syah Afandin yang akrab disapa Ondim.
Dia menuturkan bahwa inovasi sistem bayar pajak melalui transformasi digital, seperti penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) demi memudahkan masyarakat.
“Untuk keberhasilan ini, atas nama pribadi dan Pemkab Langkat, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras hingga target PAD 2024 tercapai.
Pertahankan prestasi ini dan mari kita kembali sukseskan target PAD 2025,” ajak Ondim seraya prediksi realisasi PAD TA 2025 dapat melampaui target asal seluruh pihak bersinergi.
Penyerahan penghargaan dihadiri Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, Ketua DPRD Sribana PA, Sekda Amril Nasution, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Langkat.
Penghargaan diberikan kepada camat, kepala desa/lurah, koordinator kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pendapatan Daerah, wajib pajak, dan pihak ketiga yang dinilai berprestasi mendongkrak penerimaan PAD diantaranya Kajari, Kapolres, Bappenda, dan Bank Sumut Cabang Stabat.
Muliani selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, sebelumnya melaporkan target PAD Tahun 2024 senilai Rp200.160.600.000, hingga akhir tahun 2024 mencapai Rp187.419.564.782,62 atau 93,63%, sedangkan realisasi PAD per 30 September 2025: Rp188.107.774.000 atau 74,64%.
Selain itu, Muliani yang menduduki jabatan serupa cukup lama mengumumkan, Pemkab Langkat memberlakukan relaksasi pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok piutang PBB-P2 sesuai SK Bupati Langkat Nomor 973-55/K/2025. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

