PROSUMUT – Seorang penjual kain, Ranjit Kumar (38) warga Jalan Sidomulio Pasar VI Gang Telo No. 4C Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli diadili kasus sabu seberat 97,53 gram di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 1 Oktober 2019 sore.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin disebutkan, pada 23 Mei 2019 sekira pukul 18.10 WIB terdakwa disuruh Ranjita (DPO) mengambil uang kepada terdakwa Igo Hendra (berkas terpisah) yang sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Igo Hendra melalui handphone Ranjita dan terdakwa bertanya.
“Igo Hendra dimana aku jumpai kau?”, lalu Igo Hendra menjawab “temui aku di bawah jembatan layang Pulo Brayan dibagian kiri aku berdiri naik kreta King,” katanya menceritakan.
“Sebelum terdakwa berangkat menemui Igo Hendra, Ranjita berpesan kepada terdakwa “temui Igo Hendra ambil uang lalu temui aku di depan Bank BCA. Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB terdakwa berangkat menemui Igo Hendra,” ucap jaksa.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, sekira pukul 18.20 WIB terdakwa menemui Igo Hendra bertanya “mana uangnya yang dipesan Ranjita?” dan Igo Hendra menjawab “uangnya dirumah barangnya mana? Barangnya mintalah”.
Kemudian terdakwa mengatakan “aku gak ada bawa barang, aku hanya dipesan suruh ambil uang dengan kau, lebih jelasnya telephone Ranjita dia di depan Bank BCA”, selanjutnya terdakwa berpisah dan terdakwa menjumpai Ranjita didepan Bank BCA setelah jumpa terdakwa mengatakan “Igo Hendra uangnya nggak dibawa dia minta barangnya dulu”, dan Ranjita menjawab “ya sudah kau jumpai dia disamping Bank BRI”.
“Lalu Ranjita memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan “kau kasi aja ini (sabu) ke dia, sehabis kau kasi ke Igo kau balik lagi kesini jemput kami”, selanjutnya terdakwa menjawab “iya”, kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menjumpai Igo Hendra di samping Bank BRI dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung menemui Ranjita kembali dan langsung menuju rumah Ranjita,” jelas jaksa.
Sesampainya dirumah Ranjita, terdakwa izin mau mandi ke SPBU. Namun sampai di SPBU, Ranjita menelpon terdakwa dan menyambung tiga dengan Igo Hendra, dan Igo Hendra mengatakan kepada terdakwa “ane dimana, ini uangnya sudah ada,” lanjutnya.
Dan terdakwa menjawab “aku di SPBU galon minyak olo” dan Igo Hendra mengatakan “tunggu aku bentar lagi kesana, dimananya itu bang”, dan terdakwa menjawab “lewat simpang Zipur bagian kanan, aku didalam SPBU didepan Indomaret”, lalu Igo Hendra mengatakan “iya tunggu aku sebentar ya”.
“Selanjutnya terdakwa menunggu kedatangan Igo Hendra selama 15 menit kemudian datang petugas polisi berpakaian perman yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan terdakwa ketahui bahwa Igo Hendra sudah tertangkap, dan petugas polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung warna putih dengan nomor SIM 085270000693 dan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru tanpa plat nomor sedangkan yang disita dari Igo Hendra berupa 1 buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 97,53 gram,” ungkap jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Rion mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan jaksa) pada sidang pekan depan.
“Kita akan mengajukan eksepsi. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah 3 kali ganti. Karena BAP hanya bersumber dari Igo. Apa kata Igo itu yang ditulis penyidik. Banyak karangan di situ. Banyak yang tidak sesuai fakta ditulis,” kata Rion.
Hal itu juga diamini Rames (41) abang kandung terdakwa. Menurutnya, sebelum kejadian, adiknya berniat meminjam uang kepada Ranjita (DPO).