PROSUMUT – Pasca dihentikannya penertiban reklame bermasalah, sejumlah reklame ‘liar’ mulai bermunculan di sejumlah titik di Medan. Reklame tersebut diduga menyalahi aturan atau ketentuan yang ada di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2019.
Meski rklame yang berdiri saat ini sudah tidak lagi berada di badan atau median jalan, akan tetapi panel materi iklannya melewati persil yang ada. Padahal, ketentuannya panel tidak boleh melewati batas persil.
Salah satunya, reklame di Jalan HM Yamin persimpangan Jalan Gudang. Selain itu, ada juga tiang reklame yang berdiri di sempadan sungai persisnya di Jalan Zainul Arifin atau Kampung Madras.
Selanjutnya, papan reklame yang melekat seperti di sejumlah lokasi seperti Jalan Iskandar Muda dekat Pasar Pringgan malah melewati batas gedung.
Begitu juga di Jalan Suprapto Simpang Jalan Pemuda juga ada reklame melekat yang melewati luas bangunan.
Padahal, Jalan Suprapto merupakan salah satu jalan yang dilarang berdiri reklame.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Hasan Pulungan mendesak Pemko Medan untuk menertibkan reklame liar yang sudah mulai menjamur di Medan.
“Seharusnya Pemko Medan bertindak tegas” ucap Hasan kepada wartawan ketika diminta tanggapannya, Senin 25 November 2019.
Hasan menyatakan, dia kecewa terhadap Pemko Medan mengenai persoalan reklamen ini.
Sebab, sampai sekarang pihaknya tidak pernah dilibatkan atau diundang ketika menerbitkan aturan tentang reklame.
“Kami (P3I Sumut) tidak pernah diundang untuk pembuatan Perwal 17 Tahun 2019, bahkan tidak ada sosialisasi dan langsung diterapkan,” ketusnya. (*)