Prosumut
Infrastruktur

Penghapusan Aset Belum Tuntas, Revitalisasi Pasar Inpres Belawan Mandek

PROSUMUT – Proyek revitalisasi Pasar Inpres Belawan di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, masih mandek.

Proyek yang sudah dianggarkan pada APBD 2019 ini masih terganjal masalah penghapusan aset yang belum juga tuntas.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Dinas Perkim-PR) Medan, Benny Iskandar mengaku, seharusnya saat ini sudah tahap persiapan tender.

Akan tetapi, karena penghapusan aset belum selesai sehingga harus tertunda.

“Pencatatan asetnya harus dihapuskan dari bangunan lama ke bangunan yang baru. Memang begitu mekanismenya, kalau mau bongkar bangunan tersebut maka harus dihapuskan nilai asetnya,” ujar Benny belum lama ini.

Setelah penghapusan aset selesai, sambung dia, kemudian harus dilelang kepada pihak ketiga. Namun, lelang dilakukan oleh PD Pasar bukan Dinas Perkim-PR.

“Kami sudah menyurati PD Pasar dan Sekda agar mempercepat proses penghapusan aset tersebut. Akan tetapi, hingga sekarang belum tuntas,” akunya.

Tak hanya itu, lanjut Benny, kendala lain belum diremajakan bangunan pasar tradisional tersebut adalah tempat relokasi.

“Memang tempat relokasi sudah ada, tak jauh dari lokasi pasar yang akan dibangun. Akan tetapi, masih ada yang perlu dilengkapi seperti air dan listrik karena belum terpasang,” sebut Benny.

“Sebab, awalnya tidak perlu ada air dan listrik karena sifatnya sementara sehingga operasional pasar tidak sampai malam. Namun, ternyata pedagang butuh itu misalnya untuk memotong dan segala macamnya,” pungkasnya.

Benny mengaku, pihaknya sudah koordinasi dengan PD Pasar mengenai penyediaan listrik. Sedangkan air pihaknya yang menangani.

“Listrik dan lainnya PD Pasar yang menyediakan. Kalau masalah air, kita yang tangani,” tuturnya.

Ia berharap penghapusan aset dapat segera tuntas sehingga bisa dilelang. Sebab, jangan sampai terlalu lama karena seperti pembangunan RS Tipe C di Labuhan sempat menunggu 2 bulan lantaran penghapusan aset belum selesai.

“Seharusnya bulan Juli 2018 pembangunan RS Tipe C sudah dikerjakan, tapi ternyata September baru mulai dibangun. Bahkan, lebih lama lagi Pasar Kampung Lalang sampai setahun baru selesai penghapusan asetnya karena pedagang tidak mau direlokasi. Makanya, kita minta jaminan pedagang direlokasi baru bisa kita lelangkan,” terangnya.

Benny menambahkan, koordinasi terakhir dengan PD Pasar, bulan Juni selesai penghapusan asetnya. Untuk itu, apabila ada jaminan pedagang direlokasi maka bisa langsung dikerjakan.(*)

Konten Terkait

Ombudsman Sumut Sebut Ada Fasilitas Publik di Medan Tak Bermanfaat

Ridwan Syamsuri

Infrastruktur Toba Caldera Resort Digeber, Target Rampung 2021

admin2@prosumut

Galian di Badan Jalan Kota Medan, Pemko Ingin Penertiban

Editor prosumut.com

Waduh… Proyek Tol Dalam Kota Medan Masih Jauh

Val Vasco Venedict

DPR Aceh Batalkan Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun

Pro Sumut

12 Ribu Kartu BPJS Kesehatan PBI Untuk Warga Medan Belum Juga Dibagikan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara