Prosumut
Hukum

Penggelap 16 Satwa Dilindungi Hanya Dituntut 8 Bulan

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adil Aulia (30) dengan pidana 8 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pengelapan 16 satwa endemik dilindungi dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6).

Selain memberikan tuntutan ringan, jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” ucap Jaksa Fransiska Panggabean di hadapan Ketua Hakim Mian Munthe.

BACA JUGA:  Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

Padahal dalam ketentuan Pasal 40 ayat 2 menerangkan bahwa, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

BACA JUGA:  DPRD Sumut: Pemindahan Ilyas Sitorus ke Lapas Nusakambangan Tak Proporsional

Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut Jaksa Fransiska tak ingin berkomentar.

“Aduh bentar ya,” ketusnya sambil berjalan cepat mengiringi terdakwanya.

Sang terdakwa Adil pun tampak hanya terdiam saat dibawa menuju sel sementara PN Medan.

Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 16 ekor burung yang dilindungi tersebut dirawat di rumah orang tuanya di Jalan Yos Sudarso No 5 Lingkungan I, Mabar, Medan Deli.

BACA JUGA:  Kejatisu Atensi Soal Lahan Proyek PLTA di Pakpak Bharat

“Lima ekor burung kakatua raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Buceros Bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (Caacatua Moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua Sulphurea) dan 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius),” sebut jaksa.(*)

Konten Terkait

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Ekspatriat Tinggalkan Hong Kong, Situasi Makin Tak Kondusif

Val Vasco Venedict

Ratusan Pedagang IPPABAS Ancam Mogok dan Duduki PN Medan

Ridwan Syamsuri

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup PMI Ilegal di TBA

Editor prosumut.com

Jadi Tersangka, Kivlan Zen Tempuh Praperadilan ke PN Jaksel

Editor prosumut.com

Ketua OKP Peras Pengusaha SPBU di Asahan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara