PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adil Aulia (30) dengan pidana 8 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pengelapan 16 satwa endemik dilindungi dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6).
Selain memberikan tuntutan ringan, jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” ucap Jaksa Fransiska Panggabean di hadapan Ketua Hakim Mian Munthe.
Padahal dalam ketentuan Pasal 40 ayat 2 menerangkan bahwa, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut Jaksa Fransiska tak ingin berkomentar.
“Aduh bentar ya,” ketusnya sambil berjalan cepat mengiringi terdakwanya.
Sang terdakwa Adil pun tampak hanya terdiam saat dibawa menuju sel sementara PN Medan.
Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 16 ekor burung yang dilindungi tersebut dirawat di rumah orang tuanya di Jalan Yos Sudarso No 5 Lingkungan I, Mabar, Medan Deli.
“Lima ekor burung kakatua raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Buceros Bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (Caacatua Moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua Sulphurea) dan 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius),” sebut jaksa.(*)