PROSUMUT – Petugas Unit II Satresnarkoba Polres Langkat menangkap Sulianto alias Anto Kodok (36) di Jalan T Amir Hamzah Gang Umi Lingkungan VI Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu 20 November 2019 petang.
Saat ditangkap, pengedar sabu yang bermukim di Dusun II Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat itu berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke selokan pembuangan air.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, penangkapan terhadap yang bersangkutan berkat informasi dari masyarakat.
“Barang bukti yang didapat ada 7 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram dan 1 buah plastik bening berukurang sedang,” ujarnya, Senin 25 November 2019.
Penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan membuahkan hasil. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan karena petugas menyaru sebagai pembeli.
“Saat transaksi dan mau ditangkap di kamar mandi, tersangka membuang suatu benda di dalam selokan pembuangan air. Kemudian anggota yang melihat menyuruh tersangka mengambilnya,” ujarnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya untuk dijual. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan,” tambahnya. (*)