PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fendy Saputra alias Liang (18) dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider bulan kurungan. Pria keturunan ini dinyatakan bersalah karena mengedarkan 22 butir ekstasi dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/8).
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Juliana Tarihoran.
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Binjai Dusun 5 Km 10,5 Gg Mesjid Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada 17 Februari 2019 di Jalan Sm Raja depan kampus UISU.
Sebelumnya, dua anggota dari Polda Sumut yang mendapat informasi, menyamar sebagai pembeli untuk menangkap terdakwa. Awalnya, petugas yang menghubungi terdakwa memesan 3 butir ekstasi berlogo diamond. Namun, terdakwa hanya memiliki ekstasi dengan logo No Name.
“Kemudian harga disepakati Rp180 ribu per butirnya, dan sepakat bertemu di depan kampus UISU,” kata Jaksa.
Lebih lanjut, saat melakukan transaksi di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, selain mengamankan 3 butir ekstasi, petugas juga menemukan 22 butir ekstasi dari saku sebelah kiri terdakwa.
“Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Dwi dan Ozi (DPO),” pungkasnya Jaksa. (*)