Prosumut
Kriminal

Pengedar Ekstasi Dituntut 9 Tahun

PROSUMUT –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fendy Saputra alias Liang (18) dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider bulan kurungan. Pria keturunan ini dinyatakan bersalah karena mengedarkan 22 butir ekstasi dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/8).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Juliana Tarihoran.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Binjai Dusun 5 Km 10,5 Gg Mesjid Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada 17 Februari 2019 di Jalan Sm Raja depan kampus UISU.

Sebelumnya, dua anggota dari Polda Sumut yang mendapat informasi, menyamar sebagai pembeli untuk menangkap terdakwa. Awalnya, petugas yang menghubungi terdakwa memesan 3 butir ekstasi berlogo diamond. Namun, terdakwa hanya memiliki ekstasi dengan logo No Name.

“Kemudian harga disepakati Rp180 ribu per butirnya, dan sepakat bertemu di depan kampus UISU,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, saat melakukan transaksi di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, selain mengamankan 3 butir ekstasi, petugas juga menemukan 22 butir ekstasi dari saku sebelah kiri terdakwa.

“Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Dwi dan Ozi (DPO),” pungkasnya Jaksa. (*)

Konten Terkait

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dibui 18 Tahun

Editor prosumut.com

Terekam CCTV, Tiga Maling Motor Diringkus di Kandang Ayam

Ridwan Syamsuri

Telkomsel Imbau Pelanggan Waspadai Kejahatan Modus Pemblokiran Nomor

Editor prosumut.com

AKBP Deni Paparkan Kasus Dugaan Penembakan Oknum Polsek

Editor Prosumut.com

Lima Pelaku Curas di Pool Bus Amplas Didor

Editor prosumut.com

Kapolres Langkat Boyong Pejabat Utama Tes Urine

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara