Prosumut
Pemerintahan

Pengawasan Pemko Medan Terhadap Pengelolaan Limbah B3 Dinilai Lemah

PROSUMUT –  Pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai masih lemah. Banyak perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3, tetapi tidak menyediakan sarana dan prasarana pengolah limbah.

Padahal, sesuai aturan yang ada yakni Undang Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kota Medan Nomor 1/2016 Tentang Pengelolaan Limbah B3, telah diatur bahwa Pemko Medan melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha atau kegiatan di Kota Medan. Bagi yang melanggar, maka diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Pengentasan Kemiskinan

“Pemko Medan harus tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, pencemaran lingkungan diakibatkan limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Seperti, potensi kegiatan yang menghasilkan pencemaran limbah yang dilakukan oleh industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi hingga perbengkelan,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, Senin 15 April 2019.

BACA JUGA:  Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Kata Iswanda, Pemko Medan harus mengkaji ulang izin perusahaan atau industri yang tidak mengelola limbahnya dengan baik atau membuang ke parit/drainase, sungai dan sebagainya hingga berdampak kepada masyarakat.

“Masih ada perusahaan yang tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3, bahkan mengabaikan membuang atau memasukkan pada sumber air yang mengalir. Jika itu terjadi, maka harus ditindak tegas demi kelestarian lingkungan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Bersama BRIN Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Namun demikian, sambung dia, dalam pengawasan limbah B3 dibutuhkan juga partisipasi masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemko Medan saja tetapi masyarakat punya andil guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari limbah.

“Kita (DPRD Medan) terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tegasnya. (*)

Konten Terkait

Bupati Batubara Siapkan Desa Tangguh Tanggap Covid-19

admin2@prosumut

Biarpun Dibangun Ibukota, Hutan Kaltim Dijamin Tak Rusak

Val Vasco Venedict

Ini Biografi Menteri Pilihan Jokowi

valdesz

Akhyar Ajak Alumni Eria Bersama Atasi Penyebaran Covid-19

Editor Prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Subuh Berjamaah Bersama Ratusan Warga Aekpaing

Editor Prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Ikhlashiyah

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara