Prosumut
Pemerintahan

Penetapan Caleg Terpilih di Binjai Setelah Putusan MK

PROSUMUT –  Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai belum menetapkan 30 Calon Legislatif terpilih periode 2019-2024. Pasalnya, KPU Binjai masih menjalani sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Caleg Dapil III Binjai Timur, Bima Quarty Lubis menggugat hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Akhir pekan lalu, komisioner KPU menghadiri sidang sengketa hasil pemilu tersebut.

“Masih ada sidang di MK saat ini,” ujar Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Binjai, Robby Effendi, Kamis 1 Agustus 2019.

Katanya, sidang sengketa Pemilu yang masuk dengan KPU Binjai sebagai tergugat hanya 1 penggugat. Karena itu, penetapan 30 Caleg terpilih di Kota Rambutan bakal ditetapkan setelah mendapat hasil putusan MK.

“Alhamdulillah, sidang kemarin berjalan lancar yang digelar pada 25 Juli 2019 kemarin. Kami sudah menyampaikan data dan saksi yang diminta untuk hadir dalam sidang,” sambungnya.

“Semoga keputusan MK segera keluar dan tuntas. Setelah itu, 5 hari setelahnya baru diumumkan penetapan Caleg terpilih,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto menyatakan, pihaknya sudah tidak ada lagi menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu. Menurutnya, sidang pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Lazuardi dengan terlapor Ryan Wijaya sudah tuntas.

“Hasil menolak Lazuardi. Ya, penetapan Caleg terpilih nanti akan diumumkan setelah hasil MK,” katanya.(*)

Konten Terkait

Mengamuk Saat Ditertibkan, PK5 Medan Amplas Akui Kesalahan

Editor Prosumut.com

Pemko Tebingtinggi Salurkan 4.766 Paket Sembako

admin2@prosumut

Pemkab Langkat-Hutama Karya Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Editor prosumut.com

13 Instansi Pemko Medan Ikuti Pekan Pelayanan Publik

Editor prosumut.com

Kader PKK Gali Potensi dan Ide untuk Kreativitas

Editor prosumut.com

KPPU dan Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan Kemitraan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara