Prosumut
Pemerintahan

Penetapan Caleg Terpilih di Binjai Setelah Putusan MK

PROSUMUT –  Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai belum menetapkan 30 Calon Legislatif terpilih periode 2019-2024. Pasalnya, KPU Binjai masih menjalani sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Caleg Dapil III Binjai Timur, Bima Quarty Lubis menggugat hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Akhir pekan lalu, komisioner KPU menghadiri sidang sengketa hasil pemilu tersebut.

“Masih ada sidang di MK saat ini,” ujar Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Binjai, Robby Effendi, Kamis 1 Agustus 2019.

Katanya, sidang sengketa Pemilu yang masuk dengan KPU Binjai sebagai tergugat hanya 1 penggugat. Karena itu, penetapan 30 Caleg terpilih di Kota Rambutan bakal ditetapkan setelah mendapat hasil putusan MK.

“Alhamdulillah, sidang kemarin berjalan lancar yang digelar pada 25 Juli 2019 kemarin. Kami sudah menyampaikan data dan saksi yang diminta untuk hadir dalam sidang,” sambungnya.

“Semoga keputusan MK segera keluar dan tuntas. Setelah itu, 5 hari setelahnya baru diumumkan penetapan Caleg terpilih,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto menyatakan, pihaknya sudah tidak ada lagi menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu. Menurutnya, sidang pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Lazuardi dengan terlapor Ryan Wijaya sudah tuntas.

“Hasil menolak Lazuardi. Ya, penetapan Caleg terpilih nanti akan diumumkan setelah hasil MK,” katanya.(*)

Konten Terkait

Percepat Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Bupati Asahan Buka Rakor

admin2@prosumut

Bupati Asahan Tinjau Danau Teratai dan Kebun Jagung

admin2@prosumut

Kunjungi Kecamatan Dolokmashul, Soekirman Minta Kades Giatkan BUMDes

admin2@prosumut

Ini Pesan Akhyar Nasution di Masjid, Kebersihan Jangan Didebat, Tapi Dikerjakan

Editor prosumut.com

Pemkab Labuhanbatu Rencanakan Anggaran Rp97 M untuk Covid-19

Editor Prosumut.com

Segera, Swasta Bisa Jadi Pejabat PNS

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara