PROSUMUT – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11/2020 Tentang Karantina Kesehatan sepertinya tak berjalan atau tak berlaku di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Jalan Pinang Baris.
Bagaimana tidak, seratusan orang berdesak-desakan memadati kantor dinas tersebut untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial, Rabu 13 Mei 2020.
Sangat disayangkan, para warga ini sudah tidak lagi memperdulikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. Mereka malah berdempet-dempetan untuk bisa mempercepat urusan mereka. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan Perwal Nomor 11/2020.
Pihak kepolisian yang berada di lokasi terus mengimbau masyarakat yang datang untuk tidak berdesakan dan segera pulang setelah data diserahkan. Namun, imbauan tersebut tetap tidak dipedulikan warga.
“Jangan ada yang merapat tanpa pakai masker, segera pulang ke rumah setelah data diberikan. Hanya data saja, tidak ada penyerahan sembako di sini,” ucap petugas kepolisian menggunakan alat pengeras suara.
Erni, salah seorang warga Kecamatan Medan Sunggal yang datang ke Kantor Dinsos Medan mengatakn, ia menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas Dinsos agar bisa terdata dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
“Informasinya begitu, pendataan ini untuk bansos yang Rp 600 ribu per bulan,” ucapnya.
Sementara, Anggota Fraksi Hanura DPRD Medan, Hendra DS sangat menyayangkan sikap warga dan Pemko Medan. Harusnya, Pemko Medan bisa menjemput bola agar tidak terjadi hal seperti itu.
“Luar biasa kacaunya, harusnya Pemko Medan jemput bola untuk pendataan bansos dengan memanfaatkan kepling sebagai ujung tombak. Kepling bisa meng-update data warganya dan mengumumkan nama penerima bansos di Kelurahan, sehingga yang belum terdata bisa juga terlihat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kerumunan yang berdesak-desakan di Kantor Dinsos Medan tersebut berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
“Kita berharap kerumunan massa di Kantor Dinsos Medan tak terulang lagi. Sebab, sama saja dengan mengabaikan Perwal Karantina Kesehatan yang telah diberlakukan. Artinya, jangan kita yang buat tapi kita pula yang melanggar. Seperti tak ada manajemen untuk pendataan ini. Bahkan, kita khawatirkan yang tak menerima bantuan nanti akan menimbulkan gejolak baru,” tegas Hendra sembari menyatakan tengah menunggu data penerima bansos dari Plt Walikota Medan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :