PROSUMUT – Puluhan orang pengunjukrasa yang bergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) melakukan unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/07). Dalam aksinya, massa meminta hakim agar memiskinkan Husin yang merupakan terdakwa pengemplang pajak sebesar Rp107 milliar.
Dalam orasi, Koordinator aksi, Fandi Ginting menyebutkan bahwa Husin merupakan otak pelaku pengemplangan pajak. Sedangkan Kok An Harun dan Sutarmananto (berkas terpisah) keduanya telah dihukum masing-masing empat tahun dan dua tahun penjara merupakan korban konspirasi dari permainan mafia pajak yang dilakukan oleh Harun.
“Kami meminta kepada hakim, agar menyita seluruh aset serta menghukum terdakwa Husin seberat-beratnya,” tegasnya.
Terdakwa yang merupakan Direktur PT Uni Palma, telah sengaja mengelabui Sutarmananto dan Kok An Harun dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kegiatan ini dilakukannya dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013 yang disampaikan ke KPP Medan Polonia.
Sementara itu, Humas PN Medan Hakim Jamaluddin menerima aspirasi pengunjukrasa, mengatakan bahwa terdakwa bernama Husin tengah menjalani persidangan dan terdakwa ditahan. Sedangkan soal sita itu tentunya dilihat dari proses sewaktu penyidikan maupun penuntutan apakah mengajukan sita atau tidak.
“Mengenai tuntutan massa supaya dihukum berat (terdakwa Husin), saya hanya bisa menyampaikan, pengadilan hanyalah sebagian institusi penegakan hukum. Jadi, kalau pengadilan tergantung apa yang di dakwakan oleh jaksa,” kata Jamal.
“Sepanjang jaksa bisa membuktikan apa yang didakwakannya dipersidangan, maka hakim akan menghukum dia bersalah. Tapi kalau jaksa tidak bisa membuktikan, maka hakim akan membebaskan,” tandasnya dihadapan massa aksi.
Pantauan dilokasi, aksi massa yang dimulai sejak pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB berlangsung damai dan arus lalu lintas tidak terganggu. (*)