PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan akan menyiapkan klaster atau pemetaan calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang mendaftar berdasarkan kecamatan di penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 ini.
“Saat ini masih kita buka pendaftaran keseluruhan dulu sampai pada penutupan pada 24 januari. Setelah itu, baru kita buat klaster supaya tahu terpenuhi enggak di setiap kecamatan,” kata Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Medan, Edy Suhartono di ruang kerjanya, Rabu 22 Januari 2020.
Menurut Edy, pentingnya dilakukan klaster ini, guna mengetahui jumlah pendaftar yang sudah masuk terhadap kebutuhan personil PPK di 21 kecamatan.
“Kalau nanti sudah ditutup pendaftaran ini, ternyata setelah (tahapan) pemeriksaan berkas kita dapati masih ada kecamatan yang tak terpenuhi jumlah pendaftarnya, itu bisa kita dorong pendaftaran diperpanjang,” terangnya.
Adapun, hingga sore ada 9 kecamatan yang jumlah pendaftar jadi PPK masih dibawah 10 orang.
Lebih lanjut, sampai dengan hari ini (22 Januari 2020) ada 86 pendaftar calon PPK ke KPU Kota Medan dengan ketentuan 59 orang pria dan 27 wanita. Sedangkan berdasarkan data sebelumnya sudah mencapai 149 orang pendaftar.
Sementara, kebutuhan PPK terpenuhi di setiap satu kecamatan sebanyak 5 orang, atau total seluruhnya sejumlah 105 orang yang dibutuhkan. Selain itu, juga disiapkan 5 orang PPK sebagai cadangan.
“Jadi, bisa mencapai 210 orang disiapkan di 21 kecamatan,” tukasnya.
Diketahui, pendaftaran calon anggota PPK di KPU Kota Medan sudah dibuka sejak 18 Januari hingga 24 Januari mendatang. (*)