PROSUMUT – Nasrulah, warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur ditangkap petugas Polsek Patumbak karena kedapatan membawa 406,83 gram sabu-sabu yang hendak dibawanya ke Lampung.
Pemuda berusia 42 tahun ini nekat membawa sabu karena dijanjikan uang Rp20 juta bila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Sisingamangaraja Km 7,5 Amplas pada Selasa sore pekan lalu sekira pukul 17.30 WIB.
“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Senin 21 September 2020.
Dijelaskan Philip, sebelum dilakukan penangkapan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan berasal dari Aceh sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Atas informasi ini, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan observasi, sehingga menemukan tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja Km 7,5 tepatnya di depan Showroom Isuzu.
Sehingga kemudian dilakukan penggeledahan dan dari dalam tas ransel milik tersangka ditemukan 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 406,83 gram,” jelasnya.
Philip melanjutkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut dibawanya dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung. Dari jasanya, tersangka akan memperoleh pembayaran sebesar Rp20 juta yang akan dibayarkan setelah barang haram itu berhasil dikirimkan.
“Tersangka mengaku disuruh seseorang bernama Fikar yang berdomisili di Aceh Timur,” bebernya.
Ia menambahkan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan 2 unit handphone dan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka.
“Selanjutnya tersangka Nasrulah langsung diboyong ke Mako Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :