Prosumut
Umum

Pemprovsu Janji Wujudkan Panti Asuhan Mandiri

PROSUMUT – Forum Wilayah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak-Panti Sosial Asuhan Anak (LKSA-PSAA) Sumut bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berusaha mewujudkan Panti Asuhan yang Mandiri. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjanji akan menganggarkan bantuan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun depan.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat menerima audiensi di ruang rapat Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis 28 Februari 2019.

“Saya dan Bapak Edy Rahmayadi ingin bermanfaat untuk masyarakat, tapi kita tidak bisa sembarang berbuat, harus mengikuti aturan yang sudah ada, ke depannya kita akan coba anggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk mewujudkan Panti Asuhan Mandiri,” ujar Musa Rajekshah yang didampingi Asisten Administrasi Umum dan Aset Zonny Waldi dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Rajali.

Ketua Forum Wilayah LKSA-PSAA Sumut, Rafdinal bercerita mengenai bagaimana memperjuangkan nasib panti asuhan yang ada di daerah ini.

“Forum ini sudah ada sejak tahun 2013, namun setelah melengkapi semua berkas baru diresmikan pada tahun 2015, dan saat ini ada 178 panti asuhan swasta yang bernaung dibawah LKSA-PSAA,” ujarnya.

Rafdinal juga menuturkan, antara LKSA-PSAA dengan Pemprovsu punya banyak kesempatan untuk bersinergi, melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Terutama dalam hal perlindungan dan pembinaan anak-anak terlantar melalui panti-panti asuhan swasta.

“Panti swasta ini adalah lembaga yang awalnya dibuat oleh masyarakat, untuk membantu tugas pemerintah menangani masalah anak, dan berharap pemerintah mendukung melalui dua lembaga tersebut, melalui pembinaan kelembagaan, apalagi saat ini panti asuhan harus terakredasi,” ujarnya.

Menurut Rafdinal, saat ini ada sebelas panti swasta yang sedang diajukan akreditasnya dan sudah divisitasi oleh Instrumen Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Hal itu sesuai dengan peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

“Tujuan akreditasi untuk menghindari kemungkinan adanya fasilitas yang tidak layak, serta kemungkinan pengasuhan yang tidak sesuai standar di LKSA,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Rajali memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan LKSA-PSAA.

“Dahulu Pemprov Sumut pernah memberikan subsidi tambahan makanan sebesar Rp 2.100 per anak per hari, tapi terhenti di tahun 2015, ini yang nanti coba kita upayakan lagi. Tapi di tahun 2019 ini, Dinas Sosial Provinsi Sumut coba bantu biaya operasional LKSA-PSAA yang selama ini menggunakan pribadi pengurus,” jelasnya. (*)

Konten Terkait

Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Awasi Pilkada 2020

admin2@prosumut

HUT Bhayangkara ke-73: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat

Ridwan Syamsuri

Soal Kapal Hongkong, Kapolres: Tidak Benar Bawa TKA

admin2@prosumut

Tersebar di 20 Dusun, Warga Desa Halaban Belum Nikmati Air Bersih

Editor prosumut.com

Lagi, Loket Bus dan Parkir Liar Ditertibkan

Ridwan Syamsuri

13 Ekor Lembu Tewas Diduga Disambar Petir di Langkat

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara