PROSUMUT – Di Kota Medan, masih banyak masyarakat yang merokok sembarang tempat. Padahal Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan sudah siapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan Dr. Edwin Effendi, M.Sc mengatakan Pemko Medan sudah memiliki peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Jangan merokok sembarangan. Kita belum bisa melarang orang merokok, tapi para perokok harus menghormati orang yang tidak perokok, dengan tidak merokok di sembarangan. Namun, merokoklah di tempat yang telah disediakan, kalau belum ada tempatnya, pengelola atau pemilik tempat layanan umum segera buat tempat khusus merokok,” katanya,Kamis (26/6).
Menurutnya, masih banyaknya para perokok yang merokok sembarangan, dikarenakan kepedulian dan tanggungjawabnya terhadap lingkungan sekitar masih rendah. Alhasil, masih banyak para perokok yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR).
Dalam Perda itu ada 7 KTR yakni tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum dan tempat kegiatan anak. Kemudian di dalam Perda KTR itu juga ada sanksinya, meski dinilai belum memberikan efek jera. Merokok sembarangan di KTR denda Rp50 ribu atau denda kurungan penjara 3 hari.
“Namun implementasinya sama – sama kita ketahui, masih jauh dari apa yang kita harapkan. Padahal, semua kalangan dan jenjang sudah dilibatkan dan sudah disosialisasikan. Kita belum bisa melarang orang untuk tidak merokok, karena perokok itu sudah kecanduan. Kalau kita larang, bisa berantam kita, tapi sadarkan mereka agar merokok pada tempatnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap semua pihak ikut terlibat untuk menerapkan Perda KTR. Semua pihak terlibat dalam menerapkan Perda KTR,kemudian kedepannya akan memajang foto para perokok di tempat umum.
Dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tersebut, sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya dari Bappeda Kota Medan, Dinkes Medan dan Yayasan Pusaka. Tema peringatan yakni Implementasi Perda No. 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.
Perwakilan Bappeda Medan Ratri juga menegaskan, Perda KTR salahsatu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan.
“Oleh karena itu, semua pihak termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menerapkan KTR sesuai Perda KTR yakni menyiapkan tempat khusus merokok di instansi-nya,” pungkasnya. (*)