PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali gagal meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait laporan keuangan tahun anggaran 2018.
Gagalnya meraih Opini WTP tahun ini merupakan kali keempat selama berturut-turut pada beberapa tahun belakangan.
Hal ini diketahui setelah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2018 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu 22 Mei 2019.
Laporan tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni. LHP yang diserahkan itu merupakan hasil audit yang dilakukan auditor BPK. Dalam LHP ini, Pemko Medan menerima predikat penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Eldin mengaku, Pemko Medan telah menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 secara optimal sehingga dapat menjadi refleksi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Hampir 3 bulan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan atas LKPD di Sumut, termasuk di Kota Medan. Tentunya kami menyambut baik atas pemeriksaan yang dilakukan,” katanya.
Selanjutnya dokumen LHP yang diterima tersebut, jelas Eldin, akan menjadi rekomendasi dan pedoman bagi Pemko Medan maupun kabupaten/kota lainnya dalam rangka menyajikan dan mengelola keuangan daerah yang sesuai standar penyusunan dan pengelolaan.
“Dokumen (LHP) ini menjadi rekomendasi bagi setiap daerah untuk menyajikan LKPD yang sesuai standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal,” ungkapnya.
Menyikapi predikat WDP yang diterima Pemko Medan, Eldin mengatakan, hal tersebut menjadikan semangat bagi Pemko Medan dan seluruh jajaran untuk lebih bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan dan akuntabel. Dengan harapan meningkatnya mutu pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan.
“Predikat maupun opini yang diterima bukanlah tujuan akhir dalam menyajikan laporan. Opini merupakan awal konsistensi setiap pemerintah daerah dalam menunjukkan tradisi transparansi dan akuntabilitas yang harus dipertahankan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” tukasnya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni meminta kepada seluruh kepala daerah di Sumut untuk menindaklanjuti dokumen LHP sebagai acuan dan rekomendasi dalam mengelola keuangan daerah masing-masing agar lebih baik lagi sehingga dapat memperoleh penilaian WTP.
“Kami berharap, segala saran dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP dapat menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam mengelola serta menyajikan laporan keuangan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, LKPD pada tahun- tahun mendatang dapat meraih predikat WTP,” harap Ambar. (*)