Prosumut
Pemerintahan

Pemko Medan Diminta Serius Terapkan Perda KTR

PROSUMUT – Sejak disahkan pada pertengahan 2014 lalu, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemko Medan masih belum maksimal.

Sebab, masih saja ditemukan orang yang merokok tanpa tindakan dari Pemko Medan di tempat KTR. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengatakan, Perda KTR telah disahkan sejak pertengahan 2014 lalu. Dalam perda ini, diatur berbagai lokasi larangan merokok serta sanksi pidana dan denda terhadap yang melanggar.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan dan Pemko Medan serius menerapkankannya. Tujuan dari perda tersebut tak lain demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” ungkap Iswanda Ramli, Senin 1 April 2019.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Gandeng BPS Soal Statistik Sektoral

Diungkapkan Iswanda, dalam perda tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000. Namun, tetap saja masih banyak yang kedapatan merokok di tempat KTR.

“Kenapa perda ini belum optimal diterapkan? Jawabannya, banyak faktor misalnya karena Pemko Medan yang kurang tegas menindak. Bisa juga, masyarakat yang masih kurang kesadarannya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu dilakukan pengkajian ulang karena pelaksanaan perda tersebut tidak maksimal. Artinya, masih belum terlihat signifikan aturan daerah tersebut karena pihak penegak perda tidak menindak tegas para pelanggar. “Perda jangan hanya dibaca saja tapi harus benar-benar diterapkan. Kenapa (perda) tidak jalan dan apa kendalanya? Maka dari itu, perlu dikaji lagi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Minta Stakeholder Sosialisasikan Opsen Pajak

Namun begitu, kata dia, peran serta masyarakat dalam penerapan Perda KTR ini juga dibutuhkan. Masyarakat diharapkan proaktif melakukan pengawasan terhadap orang yang merokok secara sembarangan di fasilitas umum. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Masyarakat harus turut melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang merokok secara sembarangan. Bila menemukan, tegur karena memang ada aturan hukumnya. Kalau masih bandel, maka laporkan kepada pihak terkait dengan menyertai bukti,” sebutnya.

Lebih jauh dia mengatakan, Perda KTR juga mengatur etika pemasangan iklan rokok dan pemasangan reklame serta sponsor rokok. Untuk itu, warga diminta untuk memberikan informasi apabila terdapat pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan perda ini.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Gandeng BPS Soal Statistik Sektoral

“Bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda Rp5 juta. Begitu juga yang menjual rokok kepada usia di bawah 18 tahun, diancam sanksi 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan, bagi setiap pengelola/penyelenggara tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok pada area KTR, diancam pidana penjara 15 hari atau denda Rp10 juta,” jelasnya.

Ditambahkan dia, adanya perda ini untuk memberi kebebasan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat kesehatan lingkungannya dari asap rokok. (*)

Konten Terkait

Pimpinan DPRD Medan Dilantik, Akhyar: Menunggu Kerja Nyata

Editor prosumut.com

Pelantikan IKAPTK Sumut, Bobby: Semoga Bisa Mendukung Pembangunan di Medan

Editor Prosumut.com

Saat Bantuan Covid-19 Disalurkan, Eh Ada yang Positif di Langkat

admin2@prosumut

Peringatan Hari Pahlawan di Langkat, Ini Pesan Wabup

Editor prosumut.com

Ragam Jenis Bansos, Ini Peringatan Bupati Labuhanbatu

admin2@prosumut

Pangdam I/BB Lepas Pasukan Yonif 125/SiMbisa ke Merauke

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara