PROSUMUT –Sebanyak 616 instansi pemerintahan seperti instansi Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, dan Polri menerima hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dari 616 instansi itu, di antaranya adalah Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) yang menerima SPBE dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hasil evaluasi SPBE tersebut langsung diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Muhammad Jussuf Kalla kepada para Kepala daerah. Acara digelar di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta.
Turut hadir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Syafruddin, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Bambang PS Brodjonegoro, jajaran Kementrian, Kepolisian dan para Gubernur serta Kepala Daerah penerima hasil evaluasi SPBE.
“Perhelatan akbar ini mengusung tema Mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang Terpadu dan Menyeluruh Untuk Mencapai Birokrasi serta Pelayanan Publik yang Berkinerja Tinggi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai H Ikhsan, AP MSi saat mendampingi Bupati Sergai Ir H Soekirman menghadiri acara penerimaan hasil evaluasi SPBE langsung dari Jakarta, Kamis (28/3).
Disela-sela kegiatan tersebut, sambung Ikhsan, Bupati Ir Soekirman menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab Sergai telah berkomitmen mengimplementasikan SPBE agar dapat memberikan pelayanan yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
“Dengan implementasi SPBE ini, akan menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dan penguatan terhadap tata kelola pada setiap pemerintahan,” kata Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, terkait Perpres Nomor 95 Tahun 2018 seperti yang disampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin, Pemkab Sergai sangat menyambut baik.
“Sebab, Perpres ini akan menggiring kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern karena semua pelayanan birokrasi berbasis digitalisasi,” jelasnya.
Tentunya dengan adanya SPBE ini, juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu memantau setiap pelayanan publik, sejauh mana kinerja pemerintah di birokrasi.
“Sedangkan ruang lingkup yang dievaluasi mencakup tata kelola SPBE, layanan SPBE dan Kebijakan SPBE,” bilang Ikhsan.
Sementara itu, Menteri PAN RB Syafruddin menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 terdapat sejumlah mekanisme tata kelola perkembangan negara di seluruh dunia sedang memasuki masa transisi super cepat.
“Percepatan transformasi teknologi saat ini memasuki era revolusi 4.0. Semakin tinggi perubahan teknologi merupakan kekuatan besar, maka teridentifikasi bahwa sesungguhnya kunci kesiapan pemerintah adalah bagaimana menyerap teknologi,” kata Syafruddin.
Dalam forum tersebut, Syafruddin mengatakan, bagaimana membangun iklim pemerintahan dari pusat hingga ke daerah agar mampu mengambil peluang positif yang ditawarkan dengan kehadiran teknologi.
“Kami sungguh menyadari percepatan yang dihadirkan oleh teknologi, kita tidak ingin ketinggalan. Indonesia harus segera melakukan lompatan yang progresif dan masif membangun sistem pemerintahan berbasis teknologi,” bilangnya.
Menurut Syafruddin, dengan evaluasi SPBE ini, tentu akan memberikan potret tentang kondisi faktual penerapan SPBE di instansi pusat dan daerah.
“Melalui evaluasi ini, akan didapat data pelaksana SPBE nasional yang nantinya akan digunakan dalam penyusunan kebijakan dan penentuan arah strategis pembangunan SPBE yang efektif, efesien, menyeluruh dan berkesinambungan,” ucapnya.
Ditambahkan Syafruddin, hasil evaluasi ini juga bukan untuk mencari siapa yang terbaik. Melainkan untuk memacu agar pemerintah daerah mulai menggunakan SPBE.
Hal ini juga guna mendorong agar semua pemerintah pusat maupun daerah, lembaga di pusat maupun daerah menggunakan SPBE.
“Oleh karenanya, momentum ini sekaligus bentuk sosialisasi dan penyamaan pandangan bahwa hari ini akan menjadi memontum penting transformasi pemerintahan berbasis elektronik,” pungkas Syafruddin.