PROSUMUT – Pemkab Langkat mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Kelima Ranperda dimaksud dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan aset daerah.
Demikian dikemukakan Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti saat menyampaikan Ranperda tersebut pada rapat paripurna bersama DPRD Langkat, Selasa 21 Oktober 2025.
“Ranperda ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat regulasi dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Tiorita.
Adapun lima Ranperda yang diusulkan, yaitu Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang bertujuan memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat desa, menjamin pemilihan kepala desa yang jujur, adil, dan transparan.
Terdapat tiga substansi utama, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan calon tunggal, dan penyusunan persyaratan calon kepala desa.
Kemudian, Ranperda tentang Perangkat Desa dengan empat substansi pokok yakni pelaksanaan amanat Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024, pengaturan pemberhentian perangkat desa secara rinci, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa kepada bupati, serta penetapan syarat khusus sesuai kearifan lokal.
Selanjutnya, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memuat dua poin utama yakni penyesuaian masa jabatan anggota BPD dan penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
Lalu, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa.
Terakhir, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang disusun untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Tiorita menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945.
Karena itu, penyusunan Ranperda harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan secara sistematis dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui Prolegda, kita berharap penyusunan perda dapat berjalan tertib, teratur, dan tidak tumpang tindih.
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan disahkan sebelum APBD ditetapkan,” terangnya.
Dia pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Langkat atas kerja sama yang baik dengan Pemkab Langkat dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci terwujudnya produk hukum yang berkualitas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah berpartisipasi dalam rapat paripurna ini.
Semoga Ranperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2026 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Tiorita.
Secara terpisah, Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sistem pemerintahan berbasis regulasi yang tertib dan transparan.
Kata dia, kehadiran lima Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkokoh fondasi tata kelola pemerintahan desa dan aset daerah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap kebijakan harus berpijak pada regulasi yang jelas dan berpihak kepada rakyat.
Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, kita ingin memastikan setiap Perda yang lahir membawa manfaat nyata bagi masyarakat Langkat,” tukas Afandin. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

