PROSUMUT – Tudingan sekelompok massa kepada Bupati Langkat Terbit Rencana PA beserta jajaran yang disebut menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Keuangan Negara RI, senilai Rp6 milyar TA 2019 dinilai tidak mendasar.
“Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah didampangi Kadis Kominfo H Syahmadi di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin 25 Januari 2021.
“Ya benar, itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019, berhasil meraih opini WTP dari BPK RI perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Menteri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp6 milyar. Sebab, WTP itu penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel. Jadi, dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum,” timpal Kadis Kominfo.
Iskandar melanjutkan, sejumlah alasan tidak mendasarnya terkait pernyataan DAK TA 2019 yang diisukan hilang tersebut. Sebab, pengerjaan DAK telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak terkait.
“Jadi dapat dijelasakan, ketiga DAK yang dituding hilang itu, terdiri dari DAK fisik bidang pertanian, DAK non fisik yaitu tambahan penghasilan guru dan DAK Jaminan Persalinan (Jampersal), dengan total anggaran Rp6.995.141.000,” bebernya.
Dijelaskannya, dalam APBD TA 2019 DAK fisik bidang pertanian yang dianggarkan Rp3.656.941.000 sudah teralisasi sebesar Rp3.563.766.773. Hal ini tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2019, dikelompokan ke dalam DAK Bidang Kedaulatan Pangan.
Untuk DAK TA 2019 non fisik, tambahan penghasilan guru, dengan Pagu anggaran sebesar Rp387.200.000, tidak dicairkan. Sebab masih ada silpa DAK TA 2018.
“Sebab DAK TA 2018 memiliki silpa. Maka dana tersebut yang digunakan di tahun 2019, sehingga DAK TA 2019 tidak dicairkan pemerintah pusat,” sebutnya.
Sedangkan untuk DAK Jampersal terbagi dua bidang. Kata Iskandar, yaitu untuk Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOKKB) dan untuk Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Untuk BOKKB, terbagi lagi menjadi tiga bagian. Pertama, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp25.767.369.000 direalisasikan sebesar Rp21.243.648.638.
Kedua, BOK Akreditasi Puskesmas dianggarkan sebesar Rp1.727.335.000, terealisasikan sebesar Rp1.708.873.954. Ketiga BOK khusus Jampersal dianggarkan Rp3.042.000.000, teralisasi Rp2.539.455.370.
“Jadi total Pagu untuk BOK TA 2019, sebesar Rp30.536.704.000 dengan realisasi Rp25.491.977.962. Hal ini juga tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat tahun 2019, dikelompokan dalam DAK non fisik BOK,” jelasnya.
“Sedangkan untuk BOKB, dianggarkan Rp6.599.595.000, terealisasi Rp6.333.419.000. Dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK non fisik atau BOKB,” tambahnya.
Iskandar menyampaikan, keseluruhan DAK yang diterima Pemkab Langkat di tahun 2019. Yakni Pemkab Langkat menerima DAK sebesar Rp95.525.398.000, diperuntukan secara umum, untuk reguler bidang pendidikan, bidang jalan, bidang perumahan dan permukiman, bidang kesehatan, bidang kelautan dan perikanan serta bidang kedaulatan pangan.
Penugasan bidang kesehatan, bidang irigasi dan pasar. Serta reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup.
“Namun secara garis besarnya, yang teralisasikan dananya sebesar Rp88.525.398.000. Sebab DAK yang diperuntukan untuk reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup, tidak teralisasi. Sehingga anggarannya menjadi silpa dan sudah dikembalikan kepada negara,” ungkapnya. (*)
Foto :