Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi lmplementasi Aplikasi Si-Mendai dan e-Lapor

PROSUMUT – Sesuai intruksi Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Pemkab Langkat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar sosialisasi lmplementasi aplikasi e-perizinan yakni Si-Mendai dan pengaduan online yakni e-Lapor di Resto Cabe Ijo Sobat Bagus, Stabat, Kamis 13 Februari 2020.

E-Lapor Yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola Diskominfo. Sedangkan Si-Mendai atau Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Investasi adalah system perizinan satu pintu secara online yang dikelolah DPMP2TSP.

Kadis PMP2TSP, Ikhsan Aprija menjelaskan, Si-Mendai berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan dan dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja ASN di DPMP2TSP.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Hal ini guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, seperti yang tertuang pada pasal 3 Peraturan Mentri Dalam Negri RI No: 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.

“Sehingga kita mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai ASN dalam mewujudkan GOOD GOVERNMENT dan CLEAN GOVERNMENT di lingkungan Pemkab.Langkat”, harapnya.

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo M Faisal mewakil Kadis Kominfo menerangkan, aplikasi e-Lapor difungsikan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional, serta untuk mencapai visi dalam good governance.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Sebab dengan e-Lapor  dapat mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.

“Untuk itu saya berharap agar seluruh prangkat OPD lapor, bisa mensosialisasikan kemanfaatan e-Lapor ini kepada masyarakat, terkhusus tentang perijinan pembagunan pabrik yang tidak standard  dan lainnya. Sebab  laporan ini akan langsung di pantau ke pusat dan Bupati Langkat,” ungkapnya.

Sebab, sambung Faisal, e-Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.

Penyelenggaraannya, dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

Untuk fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!, sebut Faisal memaparkan,  pertama Anonim yaitu fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

Kedua, Rahasia yaitu seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Ketiga, Tracking id yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Sembari menerangkan, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. (*)

Konten Terkait

Pemkab Sergai Raih Penghargaan Puskesmas Terbaik Pelayanan Ramah Anak Tingkat Nasional

Ridwan Syamsuri

12 Ribu Warga Medan Calon Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan Terancam Batal

Ridwan Syamsuri

Bupati Langkat Hadiri Upacara Pembukaan Diktuba Polri di Hinai

Editor Prosumut.com

Wali Kota Tebingtinggi Pimpin Gladi Pembukaan MTQ Provinsi

admin2@prosumut

Pendaftaran Calon PPK Pikada Medan 2020 Dibuka 18 Januari

Editor prosumut.com

Pemkab Batubara Segera Jemput TKI di Malaysia

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara