Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Gelar Rakor Penanganan Konflik

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menegaskan, jangan terlena. Meski Kabupaten Langkat masih kategori daerah yang kondusif, namun, benih-benih konflik selalu ada, sepanjang manusia hidup.

Hal tersebut disampaikan Sekdakab Langkat saat menyampaikan pidato tertulis Bupati saat membuka Rakoor tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat tahun 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis 26 November 2020.

“Maka perlu dilaksanakan Rakor antar seluruh pihak terkait ini, dalam penanganan dan pencegahan konflik,” ucapnya.

Rakor ini, diterangkan Sekda, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 7 tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial.

Serta Permendagri Nomor 42 tahun 2015, tentang pelaksanaan kordinasi penanganan konflik sosial.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Sementara itu, Polres Langkat melalui Kabag Ops Polres Langkat Kompol Arif Batubara memaparkan sejumlah wilayah rawan konflik yang ada di wilayah hukumnya.

Menurutnya, soal penolakan kelompok warga masyarakat Dusun Vll Desa Timbang Lawang Kecamatan Bahorok terkait galian C milik Sah Daulat Purba di Pante Rambe lantaran mempengaruhi debit air untuk Irigasi tanaman padi dan perikanan warga.

Kemudian, sambung Kompol Arif, terkait adanya 33 warga masyarakat Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang yang memiliki 36 Dapur Penyulingan Minyak Mentah (Condent) ilegal.

“Karena meraka tidak memiliki izin dari Dinas terkait, jadi masyarakat sekitar merasa terganggu. Sebab dikhwatirkan dapat menyebabkan terjadi kebakaran,” ungkapnya.

Saat ini, sebut Kompol Arif, tindakan dari Polres Langkat untuk mencegah konflik telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan atau mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Dandim 0203/Langkat melalui Pasandi Kodim 0203/Langkat Letda Tupan menyampaikan konflik sosial yang telah terjadi di wilayahnya.

Pertama, permasalahan Lahan HGU pada tanggal 8 januari 2020, yakni penggusuran bangunan kios/warung yang berada di @real HGU PTPN ll Kebun Sawit Seberang, tepatnya di Desa Mekar Sawit dan Desa Siliturasik Kecamatan Sawit Seberang.

“Penggusuran dikawal personil Polsek Padang Tualang,” sebutnya.

Kedua, pada Kamis 13 Pebruari 2020 sekira pukul 10.00 wib, telah berlangsung aksi unjuk rasa damai yang dilakukan 100 orang dari masyarakat kelompok tani ke Kantor PT LNK Kebun Bekiun Kecamatan Kuala.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Massa dipimpin Korlap Zulkarnaen dengan tuntutan mempertanyakan, terjadinya alasan atau dasar dari pihak perkebunan, terkait pengeluaran surat pemberitahuan, tentang pembersihan lahan.

“Kelompok tani merasa keberatan atas surat pemberitahuan tersebut,” sebutnya.

Ketiga, pada 24 Juli 2020 pukul 09.30 wib telah berlangsung giat pembersihan lahan oleh Kebun Kwala Madu PTPN ll. Lahan dikuasai kelompok Tani Pujakusuma di  Dusun Suko Beno Desa Kwala Begumit dan Dusun Selipit Kecamatan Stabat.

“Sekitar 60 orang penggarap berkumpul dan menolak okupasi lahan tersebut. Guna menghindari kerusuhan, Kodim 0203/Langkat melakukan pengamanan,” bebernya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Saat Bantuan Covid-19 Disalurkan, Eh Ada yang Positif di Langkat

admin2@prosumut

Musrenbang Kecamatan Parlilitan, Usulkan Skala Prioritas

Editor prosumut.com

Wali Kota Medan Imbau Kepala OPD & Camat Tingkatkan Kualitas Manajemen Pemerintahan Daerah

Ridwan Syamsuri

Enak! PNS Bakal Bisa Kerja di Rumah

Ridwan Syamsuri

Pemerintah Kabupaten Asahan VidCon Dengan Gubernur Sumut

admin2@prosumut

Wabup Langkat Hadiri Bukber PLN UP3 Binjai

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara