PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah pimpinan Bupati Langkat Terbit Rencana PA, bertekad meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dari BPK RI.
Ditegaskan Asisten III Umum Musti SE, MSi saat memimpin apel gabuangan ASN di jajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin 3 Februari 2020.
Untuk itu, terang Musti, pihaknya mengintruksikan 4 poin kepada seluruh pimpinan SKPD, sebagai keseriusan untuk meraih predikat WTP ditahun ini.
Pertama, dalam penyususnan LKPD harus sesuai standart akutansi pemerintahan dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah No 71 tahun 2010 dan Pemendagri No 64 tahun 2013.
Kedua, melakukan pengelolaan dan penatausahaan aset secara tertib, sehingga nilai yang disajikan dalam neraca merupakan nilai yang valid.
Ketiga, BPKAD segera menetapkan batas akhir peyampaian LKPD, sehingga dapat memberikan waktu yang cukup bagi inspektorat untuk melakukan reviu.
Terakhir, kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan agar segera menyelasaikan penginputan data JKN dan Dana Bos ke dalam aplikasi SIMDA.
Hal ini harus dilakukan, sebut Musti, sebab kwalitas penyajian LKPD Pemkab Langkat tahun 2019 sangat tergantung dari laporan keuangan yang disampaikan oleh setiap perangkat daerah.
Sebab LKPD Langkat tahun 2018 masih memperoleh predikat Wajar Dengan Pengeculian (WDP), sambung Musti menjelaskan, akibat peyajiannya masih belum sepenuhnya dapat diyakini kewajarannya yang disebabkan oleh beberapa faktor.
Yakni belum tertatanya barang milik daerah secara tertib, adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)