PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, menyusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan Kecamatan Seibalai dan Kecamatan Datuk Limapuluh.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, penyusunan rencana detail tata ruang Kecamatan Seibalai dan Kecamatan Datuk Limapuluh, akan disusun sedetail mungkin dari segi pengaturan penggunaan ruang dan pengaturan zonasi sehingga dapat memberikan gambaran perkotaan yang indah, asri, nyaman dan aman.
“Penyusunan RDTR ini tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum publikasi perizinan sehingga membuat nyaman pelaku usaha untuk berkembang di Kabupaten Batu Bara,” kata Yasser, di Kecamatan Limapuluh, Senin 31 Agustus 2020.
Dikatakan Yasser, dalam penyusunan RDTR pastinya memiliki tantangan, apa lagi sebagian besar wilayah di kecamatan ini berada pada kawasan perkebunan dan pertanian.
Pihaknya berharap kepada seluruh tim koordinasi penataan ruang Kabupaten Batubara dan tim konsultan penyusun RDTR, agar memperhatikan dan mempedomani peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018 tentang baru penyusunan RDTR dan pengaturan zonasi kabupaten/kota.
Menurut Yasser, hal itu sejalan dengan rencana revisi tata ruang wilayah Kabupaten Batubara 2020-2040 yang saat ini telah mencapai persetujuan substansi Menteri ATR/BPN.
“Kepada seluruh OPD, kami harapkan dapat mendukung penyusunan penyusunan RDTR ini, termasuk kepada semua pihak baik pelaku usaha atau pimpinan perusahaan perkebunan. Tentunya rencana penyusunan tata ruang Kecamatan Seibalai dan Datuk Limapuluh akan berdampak terhadap wilayah perkebunan, namun kita berharap, semua pihak dapat memandang kepentingan yang lebih luas yaitu untuk tujuan perkembangan Kabupaten Batu Bara,” ujar Yasser. (*)
Reporter : Rahman
Editor : Iqbal Hrp
Foto :