PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara mengikuti konferensi video (konvid) sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28/2020 tentang Fasilitas Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, dari Aula Sekretariat Daerah, Kamis 11 Juni 2020.
Sebagai penyelenggara, KPP Pratama Kisaran memang telah selesai memberlakukan peniadaan layanan tatap muka, dimana itu berlaku pada 16 Maret – 21 April 2020 lalu.
Dalam hal ini, Bupati Batubara melaui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Renol Asmara berharap KPP Pratama Kisaran dapat memberikan bantuan layanan keuangan untuk memudahkan proses pemenuhan kewajiban pajak.
“Namun, KPP Pratama Kisaran tetap wajib untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Dimana, KPP Pratama Kisaran telah menyediakan berbagai penyedia layanan yang dapat digunakan wajib pajak tanpa harus datang ke kantor,” katanya kepada wartawan.
Para wajib pajak katanya, dapat menggunakan layanan daring untuk mengeluarkan SPT, pembuatan kode tagihan untuk pembayaran pajak, dan pendaftaran wajib pajak.
Untuk melaporkan SPT dan membuat kode tagihan, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh juga SPT Masa pemberdayaan melalui e-Filing dan membuat kode tagihan melalui e-Billing dengan mengakses situs web pajak.go.id. Untuk meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru, wajib pajak dapat mengakses https://ereg.pajak.
Hadir pada konferensi tersebut Inspektur Batubara H Attaruddin, Kepala Dinas Kominfo Andri Rahadian. Sementara peserta konferensi jarak jauh yakni bendahara desa, kecamatan, serta para perwakilan OPD Pemkab Batubara. (*)
Reporter : Rahman
Editor : Iqbal Hrp
Foto :