Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Asahan Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

PROSUMUT – Sebanyak 30 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa 20 Oktober 2020.

Pada kegiatan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan bekerjasama dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Dikesempatan ini Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH dalam laporannya menyampaikan peserta yang mengikuti ujian penyesuaian pangkat PNS sebanyak 30 orang yang terdiri dari PNS yang memiliki ijazah S-1 sebanyak 27 orang, Diploma III sebanyak 2 orang dan Ijazah  SLTA sebanyak 1 orang.

Ditempat yang sama Plh Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten III Khaidir Afrin mengatakan, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara No 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah, disebutkan bahwa PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumatera Utara

Dengan ketentuan, PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) atau juru muda tingkat I golongan (I/b) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/c).

Khaidir juga mengatakan PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, Diploma I, Ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau Diploma II, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) sampai juru tingkat I golongan (I/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/a), pengatur muda tingkat I golongan (II/b) atau pengatur golongan (II/c) sesuai ijazah yang diperoleh.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumatera Utara

“PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c),” ungkap khaidir.

BACA JUGA:  Wabup Langkat Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumatera Utara

Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian yang sesuai ijazah yang diperoleh. Sekurang kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Diakhir sambutannya Khaidir menyampaikan ujian kenaikan pangkat ini sepenuhnya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, tetap jaga jarak dan memakai masker.

Sebagai penguji dalam ujian ini adalah Kantor Regional VI BKN Medan yakni Kabid Pengembangan Supervisi dan Kepegawaian, Renyasari. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bupati Langkat Terima Audiensi KONI

Editor prosumut.com

Anda di Zona Merah? Ibadah Ramadhan di Rumah Saja

admin2@prosumut

Pemprov Sumut Jajaki Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi

Editor prosumut.com

Ada 1.239 Desa di Sumut Segera Pilkades, Ini Pesan Pemprov

Editor prosumut.com

Mudahkan Petugas Dishub Menertibkan, Angkot Medan Dipasangi Stiker

Editor prosumut.com

Akhyar Ingatkan Siswa di MTsNP4 Medan, Bawa Botol Minum ke Sekolah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara