PROSUMUT – Pemilik 1,28 Gram narkotika jenis sabu, Zefri Ramadhani alias Gibus (33) warga Jalan Cik Ramlan, Lingkungan IV, Kelurahan Damarsari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi kini harus meringkuk diruang tahanan Polres Tebingtinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus SH melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin 16 November 2020 siang membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan tindak pidana narkoba, pada Kamis 12 November 2020 malam sekira pukul 20.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Cik Ramlan, Kelurahan Damar Sari Kota Tebingtinggi. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah kaca pirex yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.28 gram beserta 1 buah tissu, 1 buah kaleng bekas kotak rokok bold, 2 buah mancis dan 1 skop pipet plastik,” terang Josua Nainggolan.
Diungkap AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi kepada Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang mengatakan jika di kediaman pelaku di Jalan Cik Ramlan akan ada transaksi narkotika.
Mendapat info tersebut, polisi langsung bergerak ke TKP dan menemukan pelaku di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, dari atas lemari di rumah pelaku, polisi akhirnya menemukan seluruh barang bukti.
Pelaku yang mengaku bernama Zefri Ramadhani alias Gibus ini bahkan mengakui jika barang bukti sabu tersebut didapat pelaku dari orang bernama Bono (belum tertangkap).
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya.
“Pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :