PROSUMUT – Polsek Medan Timur menembak kaki dua tersangka pembobolan rumah toko (ruko) di Jalan Pasar III No 33 B Kelurahan Glugurdarat I Kecamatan Medan Timur yang terjadi pada Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya ditembak lantaran menyerang polisi saat dilakukan pengembangan kasus.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah menerima informasi masyarakat dan pengembangan. Namun, kedua terpaksa ditindak tegas karena menyerang petugas,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, Rabu 9 September 2020.
Dijelaskan Arifin, dua tersangka yakni, Said Ubaidillah alias Ubai (35), Jalan Pasar III Gang Masjid dan Zainal Arifin alias Pablo (45), warga yang sama ditangkap atas LP/609/IX/2020/Restabes Medan/ Sek Medan Timur, yang dibuat korban Dara Indah Adani (25), warga Jalan Tangkul I No 93 Kelurahan Siderejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.
Dalam laporan itu, korban menyebut telah kehilangan 1 TV 29 Inch Merk Changhong, 3 kursi jati warna putih, 2 Patung Manekin, Keyboard merk Yamaha, dispenser, mesin air, pakaian, 2 pintu kayu, 3 pintu besi, lemari pakaian, dan lma tas kulit sandang.
Kasus itu terungkap setelah saksi melihat kedua tersangka keluar dari ruko korban membawa dan menawarkan barang hasil curiannya.
“Atas informasi masyarakat itu, kita melakukan pengejaran hingga penangkapan terhadap Ubay saat berada di pinggir Jalan Pasar III pada Selasa (8/9) malam,” terang Arifin.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan hingga tersangka Pablo ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Pasar III Medan.
“Saat mencari barang bukti kedua tersangka mencoba menyerang petugas. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan,” tukasnya.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti kipas angin, keyboard dan 3 potong pakaian. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (*)