PROSUMUT – Kantor Kementerian Agama Kota Binjai di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, dibobol maling, Minggu 9 Juni 2019.
Fujiyanto sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat sesuai Laporan Polisi Nomor 21/VI/2019.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Irwansyah alias Kelik (32) warga Jalan Kedondong Lingkungan 3 Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat ditangkap di Desa Nambiki Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
“Pelaku ditangkap pada Jumat 5 Juli 2019,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 LCD merek Samsung, 1 komputer rakitan RAM 1 GB, 1 set speaker kecil, 1 mouse dan keyboard untuk komputer, 1 kabel adaptor dan 1 WiFi adaptor.
Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah dibawa ke Mapolsek Binjai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, petugas juga sedang melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain,” ucapnya.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(*)