Prosumut
Public Service

Pembangunan Apartemen De Glass Dinilai Langgar Perda RDTR Kota Medan

PROSUMUT – Proyek pembangunan apartemen De Glass Residence di Jalan Gelas/Ayahanda, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, disebut-sebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Kota Medan Tahun 2015-2035.

Sebab, proyek bangunan vertikal yang akan dibangun 26 lantai ini berada di kawasan pemukiman penduduk kepadatan tinggi.

Fernando Sitompul, kuasa hukum warga yang keberatan mengatakan berdasarkan Perda RDTR Kota Medan 2015-2035 Lampiran X tentang zonasi terdapat 18 poin.

Khusus poin 9 terkait zona perumahan kepadatan tinggi atau R1 memiliki ketentuan yakni Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 80 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 3,2 dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15 persen, dengan ketinggian bangunan maksimum 4 lantai/18 meter.

“Apartemen De Glass berada di kawasan Kelurahan Sei Putih Tengah yang masuk dalam zona R1. Oleh sebab itu, sesuai Perda RDTR tersebut maka pembangunan apartemen tidak diperbolehkan dalam Zona R1 karena ketinggian bangunan yang akan dibangun mencapai 26 lantai atau lebih dari 4 lantai,” ujar Fernando akhir pekan ini.

Karenanya, sambung Fernando, warga jelas menolak dan keberatan. Sebab, banyak dampak negatif yang nantinya ditimbulkan dari adanya pembangunan apartemen tersebut.

Selain telah merusak dinding rumah, warga khawatir apartemen tersebut akan menguras persediaan air tanah, menimbulkan dampak sosial, dan membuat Jalan Gelas semakin macet.

“Pertama, masalah air. Kebutuhan air apartemen dan masyarakat bisa jadi rebutan. Kedua, adanya apartemen yang dekat dengan permukiman seperti itu bisa menimbulkan budaya hedonis,” tuturnya.

“Selain itu juga menambah tingkat kemacetan di Jalan Gelas yang sebelum ada apartemen saja sudah macet. Lalu, pada saat pembangunan juga, kan, materialnya berbahaya kalau jatuh-jatuh, debu juga,” sambungnya.

Menurut Fernando, berbagai upaya sudah dilakukan pihak pengembang agar bisa membangun apartemen itu, terutama untuk mendapat persetujuan warga.

Bahkan, sempat terjadi konflik antarwarga yang menghuni di sekitar lokasi apartemen. Oleh karenanya, ia menduga konflik horizontal ini sengaja dibuat pengembang agar memecah persatuan warga.

“Ada beberapa aspek alasan penolakan apartemen De Glass, diantaranya potensi dan pelanggaran dampak lingkungan sosial. Kemudian, aspek indikasi pelanggaran perizinan,” katanya.

“Pelanggaran dampak sosial yaitu kenyamanan dan ketenangan warga terganggu, sedangkan perizinan terindikasi cacat hukum karena warga sampai sekarang menolak dan tidak ada meneken. Akan tetapi, faktanya izin telah keluar dan ini yang kami pertanyakan,” tukasnya.

Richard Silaen salah seorang warga yang keberatan mengatakan, pembangunan apartemen itu berdampak buruk terhadap rumahnya. Selain menggangu kenyamanan dan waktu istirahat, tembok rumahnya retak.

“Sampai sekarang masih retak dan belum diganti rugi oleh pihak apartemen. Maka dari itu, saya jelas menolak adanya pembangunan apartemen tersebut,” ujarnya.

Kata Richard, pembangunan apartemen De Glass telah disepakati untuk distanvaskan sementara waktu karena menuai protes warga. Akan tetapi, pembangunan kembali dikerjakan sekitar akhir Februari lalu.

“Sewaktu kesepakatan pada pertemuan antara warga dengan pihak pengembang (PT Nusantara Makmur Indah) di Kantor Kelurahan Sei Putih Tengah 28 Januari 2019, disepakati pembangunan distanvaskan. Namun, kenyataannya proyek masih lanjut sampai sekarang,” bebernya.

Ia menyatakan, pada dasarnya masyarakat sekitar mendukung pembangunan apartemen tersebut. Akan tetapi, dipikirkan dampak negatifnya.

“Jangan demi kepentingan bisnis, warga yang dikorbankan. Kalau seperti itu, maka jelas keberatan dan menolak,” tandasnya sembari menuturkan, apartemen itu dibangun informasinya 2 tower dengan ketinggian 26 lantai.(*)

Konten Terkait

Tidak Sinkron, Pemko Medan Diminta Rubah Perwal 65/2018

Val Vasco Venedict

BPJamsostek Optimis Perlindungan Jamsos Menyeluruh Sudah di Depan Mata

Editor Prosumut.com

Kapolres Asahan Imbau Masyarakat Laporkan jika Ada Bandar Narkoba

Ridwan Syamsuri

Kartu Identitas Anak di Medan Bakal Diterbitkan Bulan Depan

Ridwan Syamsuri

Pandemi, BPJamsostek Tetap Akuisisi Kepesertaan

Editor Prosumut.com

5 Kantor Pertanahan di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara