Prosumut
Pemerintahan

Pemasangan Portal di Langkat Disoal Warga

PROSUMUT – Langkah yang diambil ini oleh Pemerintah Kabupaten Langkat, dalam pemasangan portal di beberapa titik disoal beberapa masyarakat. Salah satunya yang menentang, warga Pasar I Kecamatan Wampu dengan coba membongkar portal.

Itu diketahui dari RDP Komisi D DPRD Langkat, Selasa 27 Maret 2020. Penentangan pemasangan portal ini sempat diutarakan oleh Sugiono. Dirinya dan beberapa warga Wampu, meminta portal untuk dibuka karena yang dipasang menyalahi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jalan.

Sugiono yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode 2009-2014 itu mengungkapkan, dalam Perda tentang Penyelenggaraan jalan dibuat tahun 2016 dan baru mendapatkan nomor registrasi serta diundangkan tahun 2020.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Sementara pemasangan portal telah dilaksanakan sebelum perda diundangkan, hal ini terkesan dipaksakan. Berdasarkan inilah, kami khususnya saya mewakili warga meminta agar portal dibuka,” ujar Sugiono.

Ketua LSM Perjuangan Keadilan Agustinus Riza Kaban juga padangan senada. Dalam RDP yang berlangsung agam sedikit tegang, pria yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 menganggap pemasangan portal cacat hukum dan tidak berdasar.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Seharusnya perda yang diundangkan tahun 2020 menjadi dasar hukum pemasangan portal. Saya menilai ini cacat hukum dan mesti dibongkar,” kata Riza, dengan nada agak sedikit ketus.

Mendengar berbagai alasan dari pihak yang merasa keberatan portal dipasang, Wakil Ketua Komisi D Bahri menjelaskan, pemasangan portal agar jalan di Kabupaten Langkat dapat terjaga daya tahannya.

“Ini murni keinginan masyarakat Kabupaten Langkat walaupun berimbas pada pengusaha,” kata Bahri, menjawab berbagai tudingan pemasangan portal yang cacat hukum itu.

“Jadi, menurut beberapa komisi D, bahwa sesuai konsultasi Komisi D ke Kementerian Perhubungan di Jakarta. Jika pemasangan portal dibenarkan demi melindungi aset jalan. Pentingnya manfaat portal dipasang demi bertahannya jalan dari kerusakan. Dalam hal ini diprediksi lima tahun jalan yang dipasangi portal bisa tetap baik,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Portal merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi truk kelebihan muatan (over tonase). Sehingga truk-truk yang mengangkut bahan-bahan material atau lainnya yang melebihi batas dan menimbulkan kerusakan jalan dapat diatasi. (*)

Konten Terkait

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumut Upayakan 4 Hal

Editor Prosumut.com

KPU Medan – Media Center Evaluasi Pilkada 2020

Editor Prosumut.com

Bupati Asahan Terima Kunjungan DPRD Provinsi

admin2@prosumut

Dinsos Asahan Luncurkan Program Sembako 2020

admin2@prosumut

PKK Langkat Lombakan 8 Desa dan 1 Kecamatan Binaan Ke Tingkat Provsu

valdesz

Hari Lahir Pancasila, Edy Yakinkan Indonesia Bangsa Toleran

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara