Prosumut
Umum

Pelihara Musang Binturong, Pemuda Ini Ditangkap Polda

PROSUMUT – Arpan (24), pemuda yang tinggal di Jalan HM Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota diamankan petugas Unit 3 Subdit IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Dirinya diamankan karena kedapatan memelihara binturong (binatang sejenis musang), satwa yang dilindungi.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, diamankannya Arpan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Selanjutnya, petugas bersama dengan pihak Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumut melakukan pengecekan ke rumahnya, Kamis sore, 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat didatangi petugas ke rumahnya, ditemukan 3 ekor satwa dilindungi tersebut di dalam sangkar,” ujar MP Nainggolan, Jumat 23 Agustus 2019.

Kata dia, menurut pengakuan Arpan, binturong tersebut diperoleh dari pemberian seseorang yang tinggal di Aceh sekitar 5 tahun lalu.

“Saat kita minta kelengkapan dokumen maupun izin ternyata pemiliknya tak bisa menunjukan,” ucapnya.

Karena tak dilengkapi dengan dokumen, sebut MP Nainggolan, tim gabungan mengamankan hewan tersebut beserta dengan pemiliknya.

“Pemilik satwa yang dilindungi tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik. Status yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya sembari menambahkan, 3 ekor binturong yang diamankan sudah diserahkan kepada petugas BBKSDA Sumut.

Terpisah, Staf Bidang Teknis BBKSDA Sumut, M Ali Iqbal Nasution mengatakan, 3 ekor binturong sudah dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.

“Kami sangat mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil atau ditempuh oleh Polda Sumut, sebab binturong merupakan satwa liar yang dilindungi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” kata M Ali.

Dia menyebutkan, pemiliknya bisa diancam pidana sesuai Undang Undang Nomor 5/1990 tentang KSDA Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Konten Terkait

Indeks Persaingan Usaha Sumut Naik, KPPU Beberkan Sejumlah Faktor Mempengaruhi

Editor prosumut.com

Longsor Terjadi di Medan Johor

Ridwan Syamsuri

Dampak Covid-19, Kapolda Sumut Tepis Isu Penjarahan

admin2@prosumut

Prediksi Pertandingan Liga Champions: Monchengladbach vs Manchester City

Pro Sumut

Banjir Medan, Telkomsel Ajak Pelanggan Donasi Sembako dan Obat

Editor Prosumut.com

Diskusi Interaktif REI Sumut, Pengusaha Butuh Kepastian Perizinan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara