Prosumut
Berita

Pelantikan Anggota KPID Sumut 2022-2025 Melawan Hukum, Ranto: Semuanya Main Kekuasaan!

PROSUMUT – Pelantikan anggota KPID Sumut periode 2022-2025 yang berlangsung Kamis 11 Agustus 2022 di Aula T. Rizal Rumah Dinas Gubernur Sumut, dianggap melawan hukum oleh Ranto Sibarani SH selaku pengacara dari 7 orang penggugat atas kecurangan yang terjadi saat pemilihan lembaga adhoc tersebut berlangsung.

Ranto yang menggelar konferensi pers pada Selasa (17/8/2022) menganggap seluruh komponenn pemerintahan dari DPRD hingga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bermain-main dengan kekuasaan yang diamanatkan rakyat.

“Bisa jadi juga Gubernur Sumut tidak update  perkembangan gugatan kasus pemilihan anggota KPID Sumut yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Padahal itu sangat substansial dengan kisruh penetapan 7 komisioner di Komisi A DPRD Sumut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

Jika orang nomor satu di Sumut itu tahu tentu, lanjut dia, tidak mungkin digelar agenda pelantikan 7  komisioner yang seakan dipaksakan.

“Ini menunjukan semuanya main-main dengan kekuasaan. Gubernur Sumatera Utara tidak memperhatikan apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Sumut. Tidak memperhatikan mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto sedang digugat di Pengadilan Neger Medan,” tegas pengacara berkepala plontos itu.

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

Pelantikan yang terkesan dipaksakan itu juga menjadi tanda tanya besar. Ranto menduga, ada desakan yang dilakukan oleh komisioner maupun jaringan partai para komisioner kepada Gubernur agar pelantikan tetap dilaksanakan.

Bahkan, DPRD Sumut disinyalir lalai saat meyodorkan surat keputusan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Bisa jadi, nama-nama komisioner disandingkan dengan dukungan partai yang mendukungnya. Sehingga wajar jika saat pelantikan, Edy Rahmayadi menganggap bahwa mereka yang dilantik adalah bagian dari basis partai.

“Jangan-jangan DPRD Sumut dan mengirimkan surat yang berisikan partai-partai mana dan mendukung siapa sebagai anggota KPID. Kemudian itu yang dibacakan Gubernur. Hal tersebut membenarkan bahwa DPRD Sumut menggunakan basis partai menetapkan komisioner tersebut,” cecar Ranto.

BACA JUGA:  Cabai Merah Tumbuh Subur di Areal Konsesi TPL, Tidak Benar Eucalyptus Mematikan Tanaman Lain di Sekitarnya

Lanjut Ranto, saat ini gugatan kliennya dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn akan memasuki agenda bukti surat. Sementara itu, pelantikan yang melawan hukum ini menjadi cermin negatif dari seorang kepala daerah.

Meski telah dikukuhkan, Ranto berencana akan membawa persoalan ini ke PTUN Medan. (*)

Editor: Val Vasco Venedict 

Konten Terkait

Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

Pro Sumut

Tak Habis-habisnya Dapat Serangan Politis, RE: Saya Prihatin dengan Pak Luhut

Editor prosumut.com

Usulkan Pelebaran & Penataan Jalan ke Pusat, Komisi D DPRD Sumut Apresiasi Bupati Batubara

Editor prosumut.com

Menangi PDIP di Pemilu 2024, Ketua PDIP Sumut Hadiahi 1 Unit Fortuner di Tiap DPC

Editor prosumut.com

Teken Pakta Integritas ASN, Bupati Pakpak Bharat Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Editor prosumut.com

Tingkatkan Mutu Jalan Pagindar, Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Kantor Kemenko Marves

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara