PROSUMUT – Idealnya, sinergitas antara legislator (legislatif) dengan kepala daerah (eksekutif), harus diarahkan guna mempercepat respon terhadap permasalahan di masyarakat.
Pasalnya, lewat kesinergian tersebut dapat membangun secara efektif serta menyukseskan agenda prioritas nasional.
Penekanan itu dibacakan Sekda Kabupaten Langkat Amril Nasution, mewakili Pj Bupati Langkat sesuai amanat tertulis Mendagri saat dilantiknya 50 anggota DPRD Kabupaten Langkat di Stabat, Senin 14 Oktober 2024.
“Bangsa ini telah melalui 13 kali pemilu, secara tertib dan lancar. Menjadi bukti nyata komitmen kita akan demokrasi,” kata Amril seraya tekankan Indonesia menjunjung tinggi nilai demokrasi.
Sebut dia lagi, ada 3 fungsi utama lembaga legislatif yakni pembentukan peraturan daerah (Perda), dua fungsi lagi penganggaran dan pengawasan.
Nah, lanjut dia, ketiganya menjadi landasan menjaga keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Sesuai dengan pola hubungan kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pelantikan dimaksud menjadi awal masa kerja legislator, dengan harapan kolaborasi semakin kuat antara legislatif dan eksekutif demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.
Sebelumnya menandai prosesi pelantikan, dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana PA sekaligus membuka rapat paripurna. Kali ini agendanya membaca sumpah yang dipimpin Ketua PN Stabat, Lusi Emmi Kusumawati.
“Terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada segenap anggota dewan periode 2019-2024. Semoga kinerja kita selama 5 tahun menjadi amal ibadah yang diberkahi Tuhan Yang Maha Esa. Dan selamat bertugas kepada anggota yang terpilih untuk periode 2024-2029, semoga menjalankan amanah yang baik,” seru Sribana. (*)
Editor: M Idris
previous post