Prosumut
Kesehatan

Pelanggar Prokes Bisa Disanksi Pidana

PROSUMUT – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Surat tersebut bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, dalam surat itu seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5 M.

Yaitu, memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Selanjutnya, daerah diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan  kepala desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).

BACA JUGA:  RSUD Pirngadi Medan Siagakan Layanan Kesehatan Selama Libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026

Aris mengatakan, dalam Surat Edaran ini, Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka untuk dilaksanakan.

Selain itu melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi, oleh karena itu daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani.

“Apabila dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut. Kemudiansetelah dilakukan verifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekoIah-sekolah sesuai dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri  Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 maka pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan,” paparnya.

BACA JUGA:  Gandeng BRIN, Sofyan Tan Beri Pelatihan Prediksi Schistosomiasis di Medan

Di samping itu, kata Aris, Gubsu juga mengatakan, penanggulangan wabah dan penegakkan prokes wajib ditaati setiap warga negara.

Hal ini sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama.

“Dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA:  BKKBN Sumut Buka Posko Layanan Konseling Keluarga di Stasiun Kereta Api dan Terminal

Kemudian, sambung Aris, pada Pasal 14 ayat 2 disebutkan, barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

“Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Konten Terkait

Kapolres & Pemkab Asahan Bawa Balita Sakit Paru-paru ke RS 

Editor prosumut.com

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Asahan Harapkan Warga Hindari Keramaian

admin2@prosumut

1.500 Peserta Ramaikan Puncak Harganas di Sibolga

Editor prosumut.com

Data Terbaru Covid-19 Sumut: 13.743 Positif, 11.239 Sembuh

Editor Prosumut.com

Tekan AKI, AKB, Stunting di Sumut Lewat KB Paska Persalinan

Editor prosumut.com

Paramedis RS GL Tobing Tetap Bekerja, Tak Benar Diberhentikan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara