Prosumut
Kriminal

Pelaku Penikam Supir Angkot Ditangkap di Rumah Ibu Angkat

PROSUMUT – Satu dari dua pelaku penikaman supir angkot, Husnul Nasution (47) gara-gara sabu, ditangkap personil Polsek Medan Area lagi bersembunyi di rumah ibu angkatnya, Desa Sekip Gang Sempurna Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Jumat 27 Desember 2019 dini hari.

Pelaku yang ditangkap adalah Wanda Chaniago (35), yang merupakan abang kandung TC (20).

“Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku Wanda yang bersembunyi di rumah ibu angkatnya, di Desa Sekip Gang Sempurna Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang,” ungkap Kapolrestabes Medan Brigjen Pol Dadang Hartanto saat memaparkan kasus tersebut di kantornya, Jumat sore.

Kata Dadang, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Polsek Medan Area dari hasil penyelidikan.

“Informasi awal, pelaku Wanda diketahui kabur ke Jalan Juanda sehingga tim langsung bergerak menuju ke sana. Namun, yang bersangkutan telah pergi ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah memperoleh lokasi yang pasti, kemudian tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku tersebut,” jelasnya.

Dadang menyebutkan, pelaku Wanda kemudian diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pelaku tersebut, disita barang bukti sebilah pisau lipat terbuat dari besi warna putih dan bergagang kayu warna coklat, baju kaos warna merah, celana panjang, celana ponggol warna putih yang berlumuran darah dan lainnya.

“Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, dengan ancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Butuh Kesadaran Kolektif Perangi Narkoba

Editor prosumut.com

Ketahuan Curanmor, Remaja 16 Tahun Bonyok Dimassa

Editor prosumut.com

Jambret Tas Pegawai BUMN, Driver Ojol Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Kurir Sabu 92,6 Gram Dituntut 12 Tahun

Ridwan Syamsuri

Modus Pinjam Sebentar, Motor Pemuda Ini Dilarikan

admin2@prosumut

Kasus Penyiraman Air Keras di Pasar Cemara, Motifnya Cinta

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara