PROSUMUT – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menembak kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di Jalan Karya II, Kecamatan Medan Barat.
Sebab, pelaku curanmor tersebut melakukan perlawanan dan kabur saat dilakukan penangkapan dari kawasan Jalan Serbaguna, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa dini hari 3 Maret 2020 sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku adalah Rahmad Syahri alias Hari (33) warga Jalan Melati, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku mencuri 2 unit sepeda motor Honda Beat POP warna Hitam Dan Honda Beat warna biru putih bersama kedua rekannya, dari rumah korban bernama Yana di Jalan Karya II Gang Buntu No. 28, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa yang bersangkitan berada di Jalan Serbaguna, Kecamatan Labuhan Deli, pada Selasa dini hari. Kemudian, diturunkan personel untuk menindaklanjutinya.
“Setelah menuju lokasi, personel melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Personel selanjutnya langsung berusaha mengamankan pelaku tersebut,” ujar Junaidi.
Saat akan diamankan dan dilakukan proses penangkapan, kata Junaidi, pelaku melawan personel dan berusaha untuk melarikan diri.
“Personel langsung memberikan tindakan tegas, terukur terhadap pelaku tersebut dengan menembak kedua kakinya,” jelasnya.
Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Setelah itu, dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pelaku, disita barang bukti 1 unit Jupiter MX yang diduga digunakan untuk mempermudah aksi kejahatannya,” sebut Junaidi.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidikan, pelaku beraksi dengan dua rekannya yaitu Diki (20) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Bunga, Kecamatan Labuhan Deli, yang sudah tertangkap dan kini sedang menuju proses persidangan.
Sedangkan seorang rekannya lagi yakni berinisial H (35) dan masih buron. (*)