PROSUMUT – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat 2021-2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pakpak Bharat dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Pakpak Bharat yang digelar hari ini (02/08/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat.
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger ini turut juga mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah lainnya menjadi Peraturan Daerah baru yakni Peraturan Daerah tentang ketertiban umum serat Peraturan Daerah tentang wajib belajar Sembilan tahun.
Acara pengesahan ini diawali dengan Penyampaian Laporan Panitia Kejja 1, 2 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pakpak Bharat tentang ketiga Rancangan Peraturan Daerah dimaksut, kemudian juga dilaksanakan penyampaian Pendapat akhir dari masing-masing Fraksi di DPRD atas Nota jawaban Bupati yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Usai pengambilan keputusan dalam Sidang ini, Bupati dan Ketua serta para Wakil Ketua DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan pada Naskah asli Peraturan Daerah Pakpak Bharat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026 serta kedua Peraturan Daerah lainnya.
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutannya usai penandatangan antara lain mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini, adalah Pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan Pemerintah dan pembangunan lima tahun kedepan, maka program dan kebijakan yang terkandung didalamnya dapat diaktualisasikan secara bertahap, efisien dan produktif.
Ia juga menyebut bahwa penyusunan Rancangan RPJMD sampai menjadi sebuah Pearturan Derah tentang RPJMD ini telah melalui proses dan perjalanan yang panjang dan rumit.
“Kita maklumi bersama bahwa dalam pembahasan rancangan RPJMD 2016-2021 ada beberapa argumentasi dari Dewan yang menjadi catatan penting dan strategis bagi Pemerintah dalam pelaksanaannya ke depan,” kata Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada segenap Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Organisasi Pimpinan Daerah agar bisa menyesuaikan seluruh rencana kerja dalam lima tahun kedepan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang baru disahkan ini. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :